Sampang (beritajatim.com) – Masih ingat dengan Rofiah (40) warga Dusun Takong, Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, yang pernah mengadu kehilangan anaknya ke Polres Sampang. Kamis (21/9/2023). Kembali mendatangi Mapolres dan menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Alhasil, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat, telah melakukan gelar perkara dan menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Tidak hanya itu, Rofiah juga memperlihatkan surat tanda bukti pelaporan dugaan penculikan anak.
Saat ditemui di Mapolres Sampang, Rofiah terlihat sedih dan meneteskan air mata dengan penuh harap kepada kepolisian agar penaganan kasus itu segera tuntas dan anaknya bisa dikembalikan. “Awalnya anak saya ini dipinjam 3 hari oleh mantan suami siri, namun selama empat bulan tak kunjung dikembalikan. Sementara upaya untuk menjemput secara kekeluargaan juga tidak membuahkan hasil,” ujarnya.
Rofiah mengatakan, pelihan melaporkan dugaan penculikan itu karena aduan dan upaya pengambilan anaknya secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Sehingga, ia membuat laporan kepolisian.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Rofiah, mengaku telah kehilangan anaknya yang diduga dibawa kabur oleh mantan suami siri. Singkat cerita, beberapa tahun lalu Rofiah yang berstatus janda itu berangkat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Selama di perantauan, ia bertemu dengan sesama TKI yakni seorang pria inisial H asal Pamekasan.
Di negara Malaysia itu, mereka memutuskan untuk menikah siri secara agama. Dan selang beberapa bulan kemudian Rofiah hamil. Lalu, pasangan suami istri siri tersebut, memutuskan untuk melahirkan si buah hatinya di kampung halamanya di Madura. Sehingga mereka pulang ke Indonesia.
Sayangnya, saat berada di Madura, Rofiah sering ditinggal oleh suaminya pulang ke Pamekasan dan ternyata di sana inisial H ini juga mempunyai istri. “Saya harus berjuang sendiri untuk membiayai proses persalinan,” kata Rofiah, Rabu (6/9/2023).
Lanjut Rofiah, enam bulan kemudian seiring usia bayi laki-laki yang dilahirkan semakin tumbuh besar dan tanpa seorang suami yang menafkahi. Rofiah kembali memutuskan untuk berangkat ke Malaysia menjadi TKI. Sementara anaknya, dititipkan ke saudaranya yang ada di Sampang.
“Saat saya berada di Malaysia ternyata mantan suami saya itu datang ke rumah adik saya, dengan tujuan meminjam anak, karena adik saya tahu bahwa itu mantan suami yang juga mempunyai hak, maka diberikanlah anak saya itu,” imbuhnya.
Namun, karena tak kunjung dikembalikan, maka Rofiah lagi-lagi pulang ke Madura untuk meminta anaknya ke rumah inisial H di Pamekasan. Tetapi, hingga tiga kali usahanya gagal. “Karena usaha saya untuk mengambil anak gagal, 21 Juni 2023 kasus ini saya adukan ke PPA,” tambahnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya segera berkoordinasi dengan penyidik untuk memintai laporan perkembangan kasus tersebut. “Kita akan segera pangil kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor,” pungkasnya.[sar/kun]
BACA JUGA: Rofiah Lapor Dugaan Penculikan Anak ke Polres Sampang
