Riwayat Penyakit Lukas Enembe, Pernah Minta Berobat ke Singapura tapi Dilarang KPK

26 December 2023, 17:27

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta pada hari ini, Selasa, 26 Desember 2023. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala RSPAD Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya.”Benar. Pukul 10.45 WIB,” kata Albertus saat dihubungi Tempo, melalui aplikasi perpesanan, Selasa, 26 Desember 2023. Rencananya, jenazah politikus Partai Demokrat itu rencananya akan diterbangkan ke Papua pada Rabu besok, 27 Desember 2023.Lukas Enembe merupakan terpidana kasus korupsi di Rutan KPK. Pada tanggal 12 April 2023, Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tindak pidana pencucian uang. Dia dituduh menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan gratifikasi senilai Rp 10 miliar.Adapun suap dan gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe tersebut diberikan oleh Rijantono Lakka yang kini berstatus tersangka. Suap itu bertujuan agar perusahaan Rijantono, PT Tabi Bangun Papua, dimenangkan dalam proyek tender jangka panjang bernilai Rp 41 miliar.Sebelum wafat, Lukas Enembe telah beberapa kali menjalani menjalani perawatan di RSPAD Jakarta Pusat karena penyakit komplikasi yang dideritanya. Lukas juga diketahui keluar-masuk rumah sakit saat menjalani persidangan.Karena kondisi kesehatan itu, tim kuasa hukum sempat mengajukan agar Lukas Enember dijadikan tahanan kota, namun ditolak oleh KPK maupun hakim. Berikut adalah riwayat penyakit Lukas Enembe.Gagal Ginjal Kronis hingga StrokePada tanggal 16 Juli 2023, terjadi penurunan drastis kondisi kesehatan Lukas. Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa memburuknya keadaan Lukas disebabkan oleh lamanya KPK merujuk kliennya ke RSPAD. Menurut Petrus, kondisi Lukas sudah sangat memburuk sehingga harus melakukan kegiatan buang air besar dan kecil di tempat tidurnya.Petrus menjelaskan bahwa karena keterlambatan dalam proses rujukan oleh KPK, Lukas menjadi marah dan menolak untuk dibawa ke rumah sakit. Oleh karena itu, jaksa terpaksa harus meminta bantuan pengacara dan keluarga untuk meyakinkan Lukas agar mau dirawat di rumah sakit.Akhirnya pada Ahad malam, 16 Juli 2023, Lukas baru diizinkan untuk dibawa ke rumah sakit. Petrus kemudian mengumumkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan RSPAD, Lukas didiagnosis menderita penyakit gagal ginjal kronis mencapai stadium lima. Selain itu, Lukas menderita denyut jantung melemah, diabetes, stroke saturasi oksigen rendah, kaki kembali bengkak dan banyak penyakit dalam lainnya. Kemudian Pada Rabu, 11 Oktober 2023, tim penasihat hukum Lukas Enembe kembali mengirim surat ke Majelis Hakim karena kondisi kesehatan kliennya itu memburuk. Sehingga tim hukum Lukas meminta agar status penahanan kliennya itu dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.Dalam surat permohonan tersebut, tim penasihat hukum juga melampirkan pemeriksaan hasil radiologi yang dilakukan dokter RSPAD terhadap Lukas Enembe. Dari hasil pemeriksaan radiologi, diketahui bahwa ginjal Lukas sudah tidak berfungsi sama sekali. “Kami hanya berharap adanya mukjizat saja supaya beliau sehat,” tukas OC Kaligis.Ingin Berobat Ke Singapura tapi DilarangIklan

Jauh sebelum penyakitnya memburuk, kuasa hukum Lukas pernah meminta izin agar kliennya bisa berobat ke Singapura. Namun permintaannya untuk berobat ke luar negeri itu langsung ditolak. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Lukas tidak perlu berobat ke luar negeri karena fasilitas kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto dinilai cukup memadai untuk pengobatan yang bersangkutan. Sebelumnya,”Jadi, untuk sementara kami tidak akan memfasilitasi yang bersangkutan berobat ke luar negeri. Dengan fasilitas kesehatan yang tersedia di Jakarta, RSPAD khususnya, penyakit yang bersangkutan bisa diatasi. Jadi, enggak perlu berobat ke luar negeri,” kata Alexander Marwata di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.Hingga kemudian Lukas mengirim surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo dari balik jeruji besi. Salah satu poin dalam surat yang dibuat pada 27 Februari 2023 itu adalah meminta Jokowi mengizinkannya berobat ke Singapura karena alasan penyakit gagal ginjal kronis.”Bapak Lukas Enembe mengirimkan surat permohonan kepada Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo, agar diperkenankan untuk berobat ke Singapura di bawah pengawasan KPK,” ujar OC Kaligis pada Sabtu, 4 Maret 2023.Lukas Enembe Meninggal Lukas Enembe dinyatakan meninggal pada hari ini oleh Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho. Antonius menjelaskan kliennya wafat saat dirawat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa, 26 Desember 2023, pukul 10.00 WIB.Menurut keterangan Antonius, Pianus Enembe merupakan sosok yang setia mendampingi dan merawat Lukas sebelum meninggal. “Dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya,” tutur Antonius, Selasa 26 Desember 2023.”Begitu Bapak Lukas tidak bernapas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter untuk diberikan tindakan. Namun Bapak sudah meninggal,” ujar Antonius, menirukan ucapan Pianus.RIZKI DEWI AYU | IHSAN RELIUBUN | ROSSENO AJI | BAGUS PRIBADI | EKA YUDHA | MIRZA BAGASKARAPilihan Editor: Gubernur Papua Lukas Enembe Sebut Punya Tambang Emas, Bolehkah Perorangan Memiliki Tambang Emas?

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi