Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Riset UI Sebut Rem ABS pada Motor Cegah Satu dari Empat Kecelakaan

Riset UI Sebut Rem ABS pada Motor Cegah Satu dari Empat Kecelakaan

Jakarta

Riset Universitas Indonesia (UI) menyebutkan fitur rem ABS (anti-lock braking system) bisa mencegah satu dari empat kecelakaan sepeda motor. Penelitian ini menemukan bahwa penyematan fitur ABS berpotensi menurunkan angka kecelakaan hingga 24%.

Riset ini dilakukan UP2M Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (POLAR UI). Lembaga tersebut mengungkap hasil penelitian, yang menunjukkan dampak signifikan dari fitur ABS terhadap risiko kecelakaan sepeda motor di Indonesia.

Estimasi penurunan jumlah korban kecelakaan diperoleh lewat proyeksi angka kecelakaan motor di Indonesia. Berdasar data kecelakaan dari Korlantas Polri yang bersumber pada Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada 2023, motor terlibat dalam 115.518 kasus kecelakaan lalu lintas, yang hampir dua kali lipat dibandingkan 71.072 kasus pada 2017.

“Jika semua motor dilengkapi dengan ABS, sebanyak 8.000 orang per tahun bisa dihindarkan dari kecelakaan lalu lintas,” ujar Ketua Tim Kajian dari POLAR UI Tri Tjahjono dalam keterangan resminya.

Untuk melakukan proyeksi ini, kajian POLAR UI memanfaatkan data kecelakaan dari IRSMS periode 2016-2022. Tapi lantaran data kecelakaan di Indonesia belum mencakup informasi mengenai jejak pengereman sepeda motor, analisis ini menggunakan metode proyeksi yang berbasis pada data dari Road Accident Sampling System India (RASSI).

Tjahjono, menjelaskan bahwa India dipilih sebagai acuan karena memiliki karakteristik yang serupa Indonesia dalam beberapa variabel kunci. Faktor-faktor tersebut meliputi kepadatan lalu lintas, jenis infrastruktur jalan, tingkat kesadaran berkendara, dan jumlah kendaraan roda dua. Dengan pendekatan ini, diharap proyeksi dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai potensi pengurangan kecelakaan akibat penggunaan fitur ABS.

Dalam simulasinya, POLAR UI menyebutkan adanya manfaat yang signifikan dari penggunaan ABS di sepeda motor untuk mengurangi potensi kecelakaan motor dari berbagai jenis kecelakaan seperti tabrakan belakang, menabrak pejalan kaki, menabrak kendaraan dari lalu lintas yang datang, serta kecelakaan saat mendahului. Pada kecelakaan tabrak belakang, penggunaan pengereman ABS diperkirakan mampu mengurangi hingga 38 persen kecelakaan. “Penyematan ABS akan membuat kendaraan mengalami pengereman dengan lebih stabil,” terang Tjahjono.

“Melalui hasil kajian ini, pemerintah didorong melakukan revisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, atau mengusulkan ketentuan spesifik terkait ABS pada peraturan tingkat menteri sebagai langkah awal penerapan teknologi ABS pada motor di Indonesia. Upaya ini diharapkan mendukung penurunan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor,” tulis POLAR UI.

Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi dari Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, Jumardi menyampaikan bahwa PP seharusnya berisi aturan yang bersifat umum, sementara aturan yang bersifat teknis seperti kebijakan penggunaan teknologi pengereman pada sepeda motor diatur dalam Peraturan Menteri.

“Agar aturan yang sifatnya mendesak (urgent) dapat diatur segera dalam peraturan menteri, tidak perlu menunggu revisi UU atau PP yang membutuhkan waktu lama,” jelas Jumardi.

Jumardi pun mengusulkan, peraturan teknis yang mengatur tentang sistem pengereman seharusnya tidak hanya mengatur mengenai perlambatan tetapi juga stabilitas saat pengereman.

Tjahjono menjelaskan saat ini fitur ABS hanya disematkan ke model dengan tingkat kemewahan atau model yang tinggi, kajian ini mendorong bahwa fitur ini juga sebaiknya tersedia pada setiap tipe sepeda motor, terlepas dari tingkat kemewahannya.

Meski ada kekhawatiran terhadap kenaikan harga motor, pengalaman di India menunjukkan peningkatan harga hanya sekitar 10% atau setara laju inflasi. Dengan PDB per kapita yang dua kali lipat lebih tinggi, Indonesia diyakini mampu menyerap dampak biaya ini tanpa memberatkan konsumen. “Kalau ada kendala pendanaan, negara semestinya mencari bantuan fiskalnya,” kata Tjahjono lagi.

(lua/rgr)