Rincian Uang Rp920 Miliar yang Ditemukan Mantan Petinggi MA Zarof Ricar

Rincian Uang Rp920 Miliar yang Ditemukan Mantan Petinggi MA Zarof Ricar

Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menemukan uang puluhan juta dolar Singapura dan berbagai mata uang di rumah mantan Petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Uang tersebut jika dikonversi ke dalam rupiah begitu fantastis yakni berjumlah Rp920 miliar.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

Di Rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang dalam mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427; dalam bentuk USD 1.897.362; EUR 71.200; dan HKD 483.320. Sedang mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

“Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar),” ujar Qohar.

Kemudian ditemukan logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas Antam seberat 46,9 kg. Satu buah dompet warna pink ditemukan 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram; satu dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025; 3 (tiga) lembar kuitansi toko emas mulia.

“Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar),” kata Qohar.

Penyidik juga menemukan barang bukti di Hotel Le Meridien Bali tempat Zarof menginap. Barang bukti berupa satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000; satu ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000; satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000; satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000.

“Kemudian satu ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000; Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000. Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000,” ujarnya. [hen/ian]