Ribuan RS Siap Hapus Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Tahun Ini

10 February 2023, 16:10

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kesehatan telah memetakan sejumlah rumah sakit (RS) yang siap menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini. Dengan demikian, RS itu mulai menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 ruang rawat inap peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan, hingga saat ini, dari total 3.122 RS yang ada di Indonesia, dan dikecualikan 42 RS Jiwa, 52 RS Kelas D Pratama, dan 89 RS Darurat Covid, akan ada 2.939 RS yang menerapkan KRIS hingga 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau nama-namanya banyak ya, tapi kita sudah ada roadmapnya,” kata Nadia kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/2/2023).

Supaya bisa menerapkan KRIS, 2.939 RS itu harus menerapkan 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, setiap ruang rawat inap harus memiliki satu kamar mandi dan memenuhi standar aksesibilitas, hingga suhu ruangannya 20-26 derajat celcius.

Pada awal 2023, dari total 2.939 RS, baru 39% rumah sakit vertikal pemerintah yang telah memenuhi 12 kriteria itu, RSUD sebanyak 8%, RS TNI/Polri 9%, dan RS Swasta 12%. Namun, pada akhir 2023, Nadia memastikan, 100% rumah sakit vertikal sudah memenuhi 12 kriteria, RSUD 41%, RS TNI/Polri 42%, dan RS Swasta 51%.

Nadia menekankan, bagi RS yang telah memenuhi 12 kriteria KRIS, akan mulai melaksanakan penghapusan sistem kelas ruang rawat inap ketika revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disahkan dan diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Barulah pada 2024, Nadia mengatakan, RSUD, RS TNI/Polri, dan RS Swasta 100% telah memenuhi 12 kriteria KRIS. Dengan demikian, pada 2025 seluruh RS di luar RS Jiwa, RS Kelas D Pratama, dan RS Darurat Covid tuntas mengimplementasikan sistem KRIS.

Saat rapat kerja dengan Komisi IX kemarin, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, Kemenkes juga sebetulnya telah menggelar survei kesiapan RS untuk implementasi KRIS JKN secara bertahap hingga 2024. Sebagian besar menyatakan telah bisa memenuhi 1-9 kriteria KRIS.

“Dari 2.531 RS yang isi survei seluruhnya sudah memenuhi sebagian besar 6-9 kriteria dari 12 kriteria. 2 di antaranya yang agak sulit teralokasi adalah supply oksigen dan bentuk kamar mandi untuk disabilitas,” ungkap Dante.

Adapun 12 kriteria ruang rawat inap yang harus dipenuhi untuk implementasi KRIS secara berurutan adalah sebagai berikut:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

BPJS Kesehatan Tak Pernah Dipakai, Dananya Bisa Dicairkan?

(mij/mij)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi