Jakarta (beritajatim.com) – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut keadilan dalam potongan tarif aplikasi yang dinilai terlalu tinggi. Para driver mendesak agar potongan dari perusahaan aplikasi tidak melebihi 10 persen dari pendapatan mereka.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa DPR telah menindaklanjuti tuntutan para driver ojol melalui beberapa komisi terkait.
“Dan kita tentu saja akan menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan dari kedua belah pihak. Jadi dari Komisi V, dari Komisi IX bahkan Komisi I juga menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Puan menambahkan, Komisi V DPR yang membidangi transportasi, Komisi IX yang membahas soal ketenagakerjaan, serta Komisi I yang mengawasi sektor komunikasi dan informatika telah mulai bekerja untuk mencari solusi terbaik.
“Jadi apa yang terbaik buat kedua belah pihak, kita akan menindaklanjuti sehingga ada win-win solution,” sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPR terus memfasilitasi komunikasi antara driver ojol dan perusahaan aplikasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Dari komisi yang ada di DPR kita sedang mencari win-win solution yang terbaik bahwa bagaimana jangan sampai kemudian ada pihak yang dirugikan lah,” kata mantan Menteri Koordinator PMK itu.
Sebelumnya, ribuan driver ojol turun ke jalan dalam aksi damai di sejumlah titik strategis seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, Gedung DPR RI, dan kantor pusat perusahaan aplikasi transportasi daring.
Selama aksi berlangsung, para driver menyatakan akan menolak semua bentuk pesanan dengan mematikan aplikasi. Asosiasi Ojol Garda Indonesia bahkan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemesanan sementara waktu.
Dalam tuntutannya, para pengemudi meminta pemerintah menindak tegas perusahaan aplikasi yang dianggap melanggar regulasi. Mereka merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022 sebagai dasar hukum yang harus ditegakkan. [hen/ian]
