RI-Singapura Teken Perjanjian Awal Penangkapan & Penyimpanan Karbon

15 February 2024, 20:50

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyampaikan Indonesia dan Singapura resmi menjalin kerja sama di bidang proyek penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture storage/carbon capture utilization storage (CCS/CCUS).
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Letter of Intent (LOI) kedua belah pihak, yang diwakili oleh Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan dan Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi.
Kesepakatan ini juga didasarkan pada Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang memberikan akses kepada operator penyimpanan karbon untuk menyediakan kapasitas penyimpanan karbon internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jodi mengatakan kerja sama dengan Singapura tersebut tidak hanya meningkatkan komitmen Indonesia dalam memimpin tanggung jawab lingkungan di wilayah ini. Namun demikian, juga memperlihatkan pendekatan proaktif Indonesia dalam memanfaatkan teknologi inovatif untuk pertumbuhan berkelanjutan.
“Inisiatif ini menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam lanskap CCS Asia Tenggara dengan memperkenalkan mode kerjasama lingkungan antar negara,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/2/2024).
Sementara, Keith Tan menilai proyek penangkapan dan penyimpanan karbon lintas negara merupakan solusi yang sedang berkembang di Asia. Hal tersebut juga menjadi pendukung transisi Singapura menuju masa depan rendah karbon.
“Singapura adalah negara pertama yang menandatangani LOI dengan Indonesia setelah peraturan presidennya yang mencantumkan CCS cross border diumumkan. Dengan LOI ini, Singapura dan Indonesia boleh menjadi pelopor dalam mempercepat implementasi proyek CCS cross border di Asia Tenggara,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, CCS merupakan kegiatan penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon dioksida, untuk mencegah emisi karbon terlepas ke atmosfer.
CCS adalah metode dekarbonisasi yang sesuai untuk industri sulit dikurangi emisinya seperti sektor energi, industri kimia, dan pembangkit listrik. CCS diakui secara internasional sebagai metode dekarbonisasi yang penting untuk mencapai mitigasi perubahan iklim global.
Kedua lembaga, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dan International Energy Agency (IEA), mengakui peran penting CCS untuk mencapai net zero emission pada pertengahan abad ini dan mengurangi efek pemanasan global.
Dalam LOI tersebut, Indonesia dan Singapura menegaskan pentingnya CCS sebagai metode dekarbonisasi, dan potensi CCS untuk mendukung kegiatan industri yang berkelanjutan dan menciptakan peluang ekonomi baru.
Sebuah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat pemerintah Singapura dan Indonesia akan bekerja sama untuk perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum untuk memungkinkan transportasi dan penyimpanan lintas batas karbon dioksida antara Singapura dan Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Di AS, RI & ExxonMobil Teken Kerjasama Penangkapan Karbon

(pgr/pgr)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi