RI Kutuk Israel yang Bikin UU Kedaulatan untuk Caplok Palestina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, bersama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Negara Islam (OKI), mengutuk keras keputusan Parlemen Israel yang membuat rancangan Undang-Undang Kedaulatan Israel yang mengambil wilayah Tepi Barat, Palestina.
“Mengutuk seluruh tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur,” tulis Kemlu RI, Jumat (24/10/2025).
Rancangan UU tersebut bertujuan melegalkan wilayah Palestina sebagai wilayah kedaulatan Israel yang telah diduduki.
Menurut Kemlu RI, tindakan Israel adalah pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Resolusi 2334.
Beleid yang hendak dibuat Israel tersebut juga melanggar Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina adalah ilegal.
“Serta bahwa pembangunan dan aneksasi permukiman di Tepi Barat yang diduduki tidak sah,” tulis Kemenlu RI.
Indonesia bersama negara anggota OKI juga menyambut baik perintah Mahkamah Internasional pada 22 Oktober 2025 yang mewajibkan Israel membuka akses bantuan kebutuhan pokok untuk warga Palestina, termasuk Gaza.
Sebelumnya, dilansir
ANTARA
, parlemen Israel memberikan suara 25 berbanding 24 untuk mendukung sebuah RUU untuk menerapkan hukum dan administrasi Israel ke semua permukiman di Tepi Barat, yang oleh Israel disebut sebagai Yudea dan Samaria.
RUU itu, yang diperkenalkan oleh anggota parlemen sayap kanan Avi Maoz dari Partai Noam, kini dilimpahkan kepada Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset untuk dibahas lebih lanjut.
Beberapa anggota koalisi yang berkuasa mendukung RUU yang disponsori oleh oposisi tersebut, meskipun pemimpin Israel Benjamin Netanyahu menyerukan untuk abstain.
Hal itu menggarisbawahi perpecahan di dalam pemerintahan terkait kebijakan aneksasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
RI Kutuk Israel yang Bikin UU Kedaulatan untuk Caplok Palestina Nasional 24 Oktober 2025
/data/photo/2020/05/06/5eb209cbdc47e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)