Revisi UU ITE Disahkan DPR, Masa Berlaku Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

5 December 2023, 21:57

TEMPO.CO, Jakarta – DPR RI mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Revisi beleid itu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-10 pada Selasa, 5 Desember 2023. Lantas, kapan revisi UU itu mulai berlaku?Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrmatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, revisi kedua UU ITE berlaku jika sudah ditandatangani Presiden Jokowi. “Jadi, begitu disahkan oleh DPR, DPR akan mengirim surat ke Preisen. Presiden punya waktu 30 hari untuk tandatangani,” kata Semual di Press Room Kominfo, Selasa, 5 Desember 2023.Ihwal revisi ini, Tim Panitia Kerja (Panja) untuk RUU ITE telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan pada 14 pasal eksisting. Selain itu, ada tambahan 5 pasal dalam revisi tersebut.Mengutip Antara, seluruh pembahasan maupun perubahan yang dibawa dalam naskah RUU ITE itu disetujui 9 fraksi di Komisi XI. Kesembilan fraksi tersebut, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP.Menkominfo Budi Arie berpendapat secara keseluruhan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua untuk UU ITE telah membawa banyak peningkatan untuk meregulasi dan menciptakan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat. Ia pun berharap disahkannya rancangan tersebut menjadi aturan dapat memberikan penanganan hukum yang lebih baik sehingga ruang digital semakin produktif dan berkeadilan.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan editor: Disahkan DPR Hari Ini, Revisi UU ITE Masih Memuat Pasal Karet

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi