Revisi Perpres 55/2019 Tingkatkan Daya Tarik Investasi?

4 December 2023, 17:39

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah sangat serius dalam mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Hal tersebut terlihat dari diterbitkanya beberapa peraturan mulai dari peraturan presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), hingga peraturan Menteri (Permen).
Namun sayangnya, dengan begitu banyak aturan yang awalnya ditujukan untuk meningkatkan atau menciptakan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dampaknya belum terlihat secara signifikan.
Berdasarkan roadmap atau peta jalan pengembangan KBLBB, pemerintah menargetkan 13 juta unit motor listrik dan 2 juta unit mobil listrik pada tahun 2030. Selain itu, juga ada target program konversi sepeda motor listrik sebanyak 50 ribu unit pada 2023 dan 150 ribu unit pada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guna mendorong masifnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah saat ini tengah menyiapkan revisi Perpres 55 tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Analisis Kebijakan Ahli Madya Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Arianto Wibowo mengatakan, Revisi Perpres 55 tahun 2019 difokuskan kepada pengembangan insentif investasi guna menarik investor masuk untuk menciptakan ekosistem KBLBB.
“Fokusnya adalah pengembangan insentif investasi, Indonesia harus kuat di manufatur khususnya untuk KBLBB,” ujar Arianto di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Arianto mengatakan, dengan adanya revisi tersebut diharapkan Indonesia yang dahulunya kalah dari Thailand dalam hal investasi akan mampu membalikan keadaan.
“Cita-Cita kita dengan revisi Perpres kita dapat mendorong dan merebut semua investasi karena semakin banyak yang masuk akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Itu yang kami perjuangkan di Perpres 55 ini supaya indonesia menjadi negara yang menarik,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengatakan untuk membangun perkuatan ekosistem, tergantung bagaimana kolaborasi multistakeholder.
“Karena kalau kita bicara ekosistem, kita bicara multistakeholder. Kami cenderung mendorong kepada pentahelix,” ujar Inten.

Inten menyebut, pemerintah telah menyiapkan aturan salah satunya dalam bentuk anggaran untuk mendorong ekosistem KBLBB.
“Pelaku usaha korporasi diharakan berkontribusi, korporasi sebagia pengguna dan sebagai pelaku usaha. Berbagai stakeholder terlibat. akademisi juga terlibat karena masih banyak, termasuk fasilitas pengujian di Indonesia masih sangat minim,” ucapnya.
Disisi lain Koordinator Penyiapan Program Koservasi Energi Kementrian ESDM, Qatro Romandhi mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan beberapa peraturan seperti Perpres 55, Inpres 7 dan turunannya.
“Peraturan Kemenko marves, Kemenperin, Kemenhub, kami melihat isu paling utama adalah transisi energi, penggantian motor BBM ICE menjadi EV adalah salah satu upaya aksi mitigasi mengurangi penggunaan energi fosil,” ujar Qatro.
Qatro menyebut, pada dasarnya transisi energi ini belum didefinisikan secara UU, secara peraturan, secara kebijakan, saat ini masuk dalam tahap pembahasan RUU EBT terkait transisi energi.
“Jadi ini proses transformasi penyediaan pemanfaatan energi terbarukan, penggunaan teknologi energi rendah karbon,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk mendukung transisi energi salah satu upayanya adalah implementasi ev dan penggunaan biofuel. karena saat ini sektor transportasi, ini adalah bagian dari sektor pengguna energi selain dari tiga lainnya, industri, komersial bangunan gedung, dan rumah tangga.
“Kita dari sisi pemerintah sudah menekankan melalui PP 33/2023 tentang konservasi energi untuk semua sektor pengguna energi untuk menghemat energi. PP 33 pak PP 33/2023, ini baru rilis Juni tahun ini dan kita masuk untuk dalam tahapan implementasinya,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengatakan, aturan terkait subsidi pembelian motor listrik sempat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, dimana selama fase penyusunan aturan perubahan tersebut, penjualan motor listrik sempat stagnan.
Namun, saat ini pemerintah sudah melonggarkan kriteria penerima bantuan subsidi motor listrik yang mana masyarakat bisa membeli motor tersebut hanya bermodal NIK KTP.
“Setelah aturannya diubah, tren penjualan meningkat tapi rasanya cukup berat untuk mengejar target 200.000 unit tahun ini,” ungkap Budi.
Budi berharap, realisasi Impres No.7 Tahun 2022 terkait kewajiban penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah pusat/daerah dan BUMN dipercepat.
“Pemerintah mesti menjadi contoh supaya masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan motor listrik,” ucapnya.
Selain itu, ia menyarankan agar kendaraan listrik, termasuk motor listrik, turut mendapat insentif non fiskal yang memudahkan penggunaan kendaraan tersebut sehari-hari. Seperti, insentif layanan parkir premium bagi motor listrik di berbagai area publik atau pelonggaran aturan ganjil-genap bagi motor listrik.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Kejar Industri Kendaraan Listrik Thailand, RI Kudu Ngegas!

(dpu/dpu)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum