Surabaya (beritajatim.com) – Dendi Syaiman menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya. Pria kelahiran 28 tahun silam ini diadili lantaran meretas situs Balitbang Jatim. Aksi peretasan ini merupakan kedua kalinya dilakukan oleh Dendi, setelah sebelumnya ia meretas situs Bawaslu pada tahun 2018. Dalam sidang kali ini, JPU mendatangkan sejumlah saksi.
Saksi tersebut dari kepolisian yakni Rio Loliestiono. Saksi mengungkapkan bahwa Dendi meretas situs Balitbang Jatim menjadi laman perjudian atau slot gacor. Aksi peretasan ini dilakukan untuk menaikkan rating website perjudian milik bosnya di Kamboja. Dia bekerja kepada bosnya tersebut terkait perjudian sejak tahun 2022 dengan upah sebesar Rp 10.000.000.
“Dari original website tidak ada slot judi, namun saat diretas, ketika ada yang klik website tersebut akan direct ke website slot gacor,” ujar saksi, Rio Loliestiono dalam persidangan di Ruang Kartika 1, Senin (25/9/2023).
Berdasarkan keterangan dari saksi kedua yang juga turut diperiksa, Arvin Rizky Fristiawan mengungkapkan bahwa terdakwa juga telah memiliki sertifikasi cyber security yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga asal Amerika. “Punya sertifikasi cyber security,” ucapnya.
BACA JUGA:
Tak Hanya Situs, Influencer yang Promosikan Bisnis Judi Slot juga Diblokir Rekeningnya
Dari hasil penangkapan yang dilakukan di rumah terdakwa, polisi menggeledah sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya seperangkat komputer, 1 unit laptop, dan 3 unit handphone.
Atas perbuatannya, Dendi diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. [uci/but]