Restoran Belum Jalan, Pengusaha Kuliner di Surabaya Diduga Sudah Dipalak Modus Iuran Rutin

Restoran Belum Jalan, Pengusaha Kuliner di Surabaya Diduga Sudah Dipalak Modus Iuran Rutin

Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pengusaha kuliner asal Surabaya berinisial SK diduga menjadi korban pemalakan dengan modus iuran rutin, padahal usaha yang dirintisnya belum resmi dibuka. Dua orang tak dikenal datang ke lokasi dan meminta uang dengan dalih iuran keamanan serta kebersihan.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/10/2025) malam di tempat usaha milik SK di Jalan Kupang Jaya 1, Kecamatan Sukomanunggal. Dua pria yang mengaku sebagai pihak keamanan datang dan menagih “iuran rutin” senilai ratusan ribu rupiah.

“Korban sebagai pemilik usaha Warung Jepang Abusan didatangi oleh dua orang meminta sejumlah uang dengan dalih iuran rutin. Saat ini korban sudah membuat laporan dan masih kita dalami,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Eko Yudha, Selasa (28/10/2025).

Dari keterangan korban, kedua pria itu mendatangi lokasi sekitar pukul 22.00 WIB dan meminta uang keamanan serta kebersihan sebesar Rp400 ribu. SK pun menyerahkan uang tersebut, sementara rekan korban merekam aksi kedua orang tersebut. “Saat itu oleh pelapor dikasih sejumlah uang yang diminta. Aksi kedua pria itu juga direkam oleh rekan pelapor,” jelas Eko.

Sekitar satu jam kemudian, dua orang lain kembali datang dan mengaku sebagai pihak keamanan lokasi. Mereka meminta tambahan uang Rp500 ribu sebagai biaya koordinasi lingkungan.

“Pelapor mengaku jika ia mendapat informasi dari terduga pelaku bahwa diwajibkan membayar Rp850 ribu per bulan,” tegas Eko.

Polisi kini tengah memburu para pelaku. Eko memastikan identitas mereka sudah dikantongi. “Kami sudah kantongi identitasnya. Saat ini kami masih lakukan pengejaran,” pungkasnya.

Kasus dugaan pemalakan ini kemudian viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dikabarkan turut memantau kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Surabaya memberantas pungutan liar di lingkungan usaha. [ang/beq]