Respons Prabowo, SPAI Bongkar Daftar Skema Aplikator yang Rugikan Pengemudi

Respons Prabowo, SPAI Bongkar Daftar Skema Aplikator yang Rugikan Pengemudi

Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengungkapkan sejumlah skema aplikator ride hailing yang merugikan bagi mitra pengemudi ojek online. 

SPAI juga menyatakan dukungan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya persaingan sehat antarperusahaan platform transportasi daring seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya. 

Ketua SPAI, Lily Pujiati mendesak pemerintah memastikan pelindungan yang lebih kuat bagi para pekerja platform seperti ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir dengan segera mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

Dia mengatakan praktik di lapangan menunjukkan perusahaan platform transportasi online saat ini saling berlomba memeras pengemudi dengan berbagai skema yang merugikan.

“Skema tersebut seperti potongan platform yang tinggi hingga 70%, skema tarif hemat, double order, slot, hub, aceng [argo goceng], prioritas dan skema lainnya,” kata Lily dalam keterangan tertulis, pada Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, program dan skema tersebut justru menciptakan persaingan yang tidak sehat dan menekan kesejahteraan para pengemudi dengan upah atau pendapatan yang rendah dan tidak layak di bawah upah minimum. 

Menurutnya skema tersebut juga memaksa pengemudi ojol untuk bekerja 12 hingga 18 jam sehari tanpa istirahat yang rawan kecelakaan kerja di jalan raya.

Lily menambahkan akar persoalan utama terletak pada status hubungan kemitraan antara platform dan pengemudi yang membuat perusahaan tidak tunduk pada aturan ketenagakerjaan. 

“Dengan demikian masing-masing platform membuat aturan mainnya sendiri untuk menimbun keuntungan semaksimal mungkin dengan ongkos seminimal mungkin,” imbuh Lily.

Untuk itu, SPAI meminta negara hadir melalui regulasi yang mampu menjamin hak-hak dasar para pengemudi transportasi daring. 

Lily juga mendesak Presiden Prabowo untuk menerbitkan peraturan yang memuat ketentuan mengenai status sebagai pekerja, serta menjamin upah dan pendapatan yang layak setara dengan upah minimum.

“Serta jam kerja 8 jam yang manusiawi, waktu dan hari istirahat, THR [Tunjangan Hari Raya], jaminan sosial, hak maternitas seperti cuti haid dan melahirkan, hak membentuk serikat pekerja, hak berunding dan perjanjian kerja bersama agar tidak dikenai sanksi suspend dan putus mitra sewenang-wenang,” katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia juga menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo yang mendorong perusahaan ojek daring untuk bersaing secara sehat serta meningkatkan perlindungan bagi para pengemudi. Namun, Garda menilai langkah tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret.

Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, menilai kekacauan ekosistem transportasi digital saat ini terjadi akibat persaingan antarperusahaan aplikator yang berfokus pada profit semata.

Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Senin (20/10/2025) Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menciptakan persaingan sehat antarperusahaan ojek daring.

“Kami sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan besar ojek daring untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi, demi efisiensi dan perlindungan agar tidak terjadi persaingan yang merusak. Kami ingin menciptakan lapangan kerja yang terjamin untuk para pengemudi online,” tutur Prabowo.