Kementerian Agama mempertimbangkan manfaat dari penyembelihan hewan dam di Indonesia. Salah satunya adalah memberi keuntungan ekonomi kepada peternak kambing di Indonesia. Dagingnya pun bisa dikonsumsi oleh masyarakat di Indonesia.
“Dan juga sudah bisa dipastikan, insya Allah tidak ada manipulasi, misalnya, seperti yang terjadi di sana. Katanya ya, ini kita juga belum buktikan, ada ketidaksesuaian dengan jumlah yang seharusnya dibeli dan yang disetor oleh jemaah karena di sana kan tidak langsung kita beli kambingnya, tidak pernah kita lihat di mana sembelihnya,” terang Menag.
Untuk mencegah hal-hal tersebut, pihaknya mengajukan usulan agar jemaah haji Indonesia bisa menyembelih dam di Indonesia, tidak di Makkah. “Mungkin bisa disebut illat (sifat yang menjadi landasan hukum) ya, tapi illat itu pun juga ada kriterianya dalam hukum fikih,” sambungnya.
Namun, hal itu memerlukan pertimbangan hukum fikihnya dan itu yang diajukan kepada MUI. MUI menanggapi pertanyaan itu dengan mengirimkan surat balasan. “Kami mendapatkan jawaban kemarin dari Majelis Ulama, bahwa selama illat-nya belum cukup, maka belum dimungkinkan untuk melakukan penyembelihan di Indonesia. Logikanya masih harus dilakukan di Makkah,” kata Menag.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5236741/original/079942700_1748522767-WhatsApp_Image_2025-05-29_at_16.53.49.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)