Respons Mahkamah Agung Soal IM57 yang Minta Turun Tangan Dalami Putusan Hakim Praperadilan Eddy Hiariej

1 February 2024, 5:00

TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Mahkamah Agung Suharto buka irit bicara ihwal Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha yang meminta MA dan Komisi Yudisial (KY) mendalami soal putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej. Menurut Suharto, MA tidak ada kewenangan untuk memberi komentar terhadap putusan hakim dengan tujuan menjadi independensi hakim PN itu sendiri. “Agar pengadilan di bawah MA itu independen,” kata Suharto saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat pada Rabu, 31 Januari 2024. Alasan lain MA tidak boleh memberi komentar ataupun menanggapi putusan praperadilan Eddy Hiariej, menurut Suharto, agar tidak mempengaruhi kebebasan hakim PN Jaksel dalam memberi suatu putusan. “Karena pengawasan terhadap hakim itu dilakukan tidak boleh mempengaruhi kebebasannya,” ucap dia. Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha meminta agar Komisi Yudisial (KY) serta badan pengawas Mahkamah Agung agar mendalami lebih jauh pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej. “Karena hakim seharusnya mengetahui secara baik tahap penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Undang-Undang KPK dengan segala kekhususannya,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima TEMPO pada Rabu, 31 Januari 2024. Iklan

Praswad mangatakan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan sebuah peringatan bagi lembaga antikorupsi itu. Menurut dia, putusan ini suatu bukti nyata KPK dengan segala keistimewaannya harus selalu berhati-hati dalam memproses seseorang menjadi tersangka. “Menjadi persoalan ketika hakim dalam pertimbangannya mempersoalkan pengumpulan bukti permulaan di tahap penyelidikan dan bukan penyidikan,” katanya. Pilihan Editor: Perjalanan Kasus Eddy Hiariej Hingga Bebas dari Status Tersangka KPK

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi