Respons Anji soal Band Radja Laporkan Akun YouTube Dunia Manji

19 August 2023, 7:09

Musisi Anji saat ditemui wartawan seusai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (10/8/2020). Foto: Dok. RonnyMusisi Anji akhirnya buka suara terkait laporan band Radja ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Radja dengan didampingi Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum melaporkan akun YouTube Dunia MANJI atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/4764/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.Sunan mengatakan laporan itu dibuat lantaran akun YouTube milik Anji itu menghadirkan narasumber yang mengucapkan data tak valid terkait band Radja.”Kami melaporkan YouTube dunia MANJI karena di sinilah asal muasal atau pangkalnya kegaduhan terjadi yang menyebabkan klien kami Band Radja diboikot, dirugikan,” tutur Sunan Kalijaga, di Polda Metro Jaya, Senin (14/8).Band Radja Sambangi Kantor Polda Metro Jaya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparanAnji pun akhirnya merespons laporan tersebut. Melalui postingan di akun Instagram pribadinya, suami Wina Natalia ini mengatakan bahwa dirinya masih menunggu perkembangan dari laporan yang dibuat oleh Ian Kasela cs. “Yang dilaporkan adalah KONTEN/CHANNEL DUNIAMANJI, bukan Anji. Ini perlu dijadikan catatan,” ungkap Anji seperti dikutip dari akun Instagram @duniamanji, Sabtu (19/8). Saat ini bapak 3 anak itu masih menunggu panggilan kepolisian untuk melakukan klarifikasi. Karena itu, Anji tak bisa berkomentar lebih banyak mengenai masalah yang terjadi di antara Radja dan Rival Bayu alias Ipay yang menyeret namanya. “Jika memang sudah jelas, nanti saya infokan. Terima kasih,” katanya. Tak lupa di akhir pernyataannya, Anji juga mengingatkan publik untuk tidak melupakan kasus utama dalam masalah ini. Ya, masalah ini mencuat berawal dari Ipay yang mengeklaim dirinya sebagai pencipta lagu Cinderella namun tak pernah mendapat royalti dari Radja selama lagu itu dibawakan oleh mereka. Radja melaporkan akun YouTube dunia MANJI atas dugaan pencemaran nama baik. Foto: Giovanni/kumparanIpay lalu memilih melayangkan somasi sebesar Rp 20 Miliar kepada Ian cs. Band Radja tak terima dengan klaim tersebut. Pihak mereka malah melaporkan Ipay juga ke polisi. Radja melaporkan akun YouTube dunia MANJI dengan pasal Pasal 27 (3) Juncto 45 AYAT (3) DAN ATAU PASAL 310 KUHP DAN ATAU PASAL 311 KUHP UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi