New York –
Resolusi terbaru yang disetujui dan diadopsi oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuntut penyaluran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza dalam skala besar. Resolusi ini secara tegas menuntut agar semua rute menuju Jalur Gaza dibuka demi penyaluran bantuan kemanusiaan.
Resolusi yang disponsori oleh Uni Emirat Arab ini disepakati Dewan Keamanan PBB dalam voting yang digelar pada Jumat (22/12) waktu setempat, setelah mengalami penundaan beberapa hari. Beberapa bagian penting dalam draf resolusi itu mengalami perubahan demi mengamankan kompromi.
Hasil voting menunjukkan 13 negara anggota Dewan Keamanan PBB memberikan suara dukungan, sedangkan Amerika Serikat (AS) dan Rusia memilih abstain.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (23/12/2023), resolusi yang berhasil diadopsi Dewan Keamanan PBB itu “menuntut” agar semua pihak dalam perang yang berkecamuk antara Israel dan Hamas untuk mengizinkan “pengiriman bantuan kemanusiaan dalam skala besar secara aman dan tanpa hambatan”.
Resolusi ini juga menyerukan penciptaan “kondisi untuk penghentian permusuhan yang berkelanjutan”, namun demikian, tidak menyerukan diakhirinya pertempuran dengan segera.
Disebutkan juga dalam resolusi tersebut bahwa Dewan Keamanan PBB menuntut agar “semua rute menuju dan di seluruh Jalur Gaza, termasuk perlintasan perbatasan” dibuka untuk penyaluran bantuan kemanusiaan. Sejauh ini, baru perlintasan perbatasan Rafah yang dibuka untuk akses bantuan kemanusiaan.
Tidak hanya itu saja, resolusi Dewan Keamanan PBB ini juga meminta adanya penunjukan seorang koordinator kemanusiaan PBB untuk mengawasi dan memverifikasi bantuan negara ketiga ke Jalur Gaza.
Draf resolusi sebelum diubah menyatakan bahwa mekanisme bantuan untuk mempercepat penyaluran bantuan akan “secara eksklusif” berada di bawah kendali PBB.
Namun kini, resolusi yang telah disetujui itu menyatakan bahwa bantuan akan dikelola melalui konsultasi dengan “semua pihak terkait” — yang berarti Israel akan tetap melakukan pengawasan operasional terhadap penyaluran bantuan tersebut.
Resolusi yang diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB mengikat secara hukum, namun banyak yang mengabaikannya termasuk Israel.
Sebelum voting untuk resolusi terbaru itu digelar, Sekjen PBB Antonio Guterres menyebut bahwa serangan Israel menjadi “masalah sebenarnya” dalam penyaluran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Guterres juga menyerukan kembali untuk gencatan senjata kemanusiaan.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu