Blitar (beritajatim.com) – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Blitar Raya sudah resmi ditetapkan Gubernur Jawa Timur. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota tahun 2025 di Jatim.
Pada tahun 2025 nanti, Upah Minimum Kabupaten Blitar ditetapkan sebesar Rp.2.413.974. Upah Minimum Kabupaten Blitar naik hampir 7 persen dari tahun sebelumnya. Diketahui pada tahun 2024 ini upah minimum Kabupaten Blitar adalah sebesar Rp2.256.050.
“Penetapan UMK ini diketahui lebih tinggi dari usulan UMK Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu sebesar Rp2.402.693,” ungkap Santi Miarni, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Blitar, Senin (23/12/2024).
Penetapan UMK ini sudah mengacu pada inflasi daerah serta pertumbuhan penduduk di Kabupaten Blitar. Usulan ini pun sebelumnya juga dibahas oleh pemerintah, serikat pekerja atau buruh bersama perwakilan pengusaha.
“Sesuai ketentuan perusahaan harus mematuhi keputusan besaran UMK ini,” tegasnya.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar pun bakal memastikan semua perusahan yang berdiri di Bumi Penataran agar mentaati aturan UMK yang baru ini. Rencananya dalam minggu depan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar akan mengundang perusahaan di Kabupaten Blitar untuk sosialisasi besaran UMK tahun 2025 ini.
“Pekan depan kami akan sosialisasikan besaran UMK ini ke perusahaan yang ada di Kabupaten Blitar,” tandasnya
Bukan hanya kabupaten Blitar, UMK Kota Blitar juga mengalami kenaikan pada tahun 2025 mendatang. Diketahui pada tahun 2025 mendatang besaran UMK Kota Blitar naik menjadi Rp2.481.450.
Jumlah tersebut naik 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yang hanya berkisar Rp2.330.000. Kenaikan yang terjadi ini pun sudah sesuai seperti usulan yang ditetapkan bersama dengan Dewan Pengupahan Kota Blitar.
“Besaran UMK Kota Blitar tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.481.450 atau naik 6,5 persen dari UMK Kota Blitar tahun ini sebesar Rp2.330.000,” ungkap Juyanto, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro & Tenaga Kerja (Dinkop UM Naker) Kota Blitar mengaku besaran UMK Kota Blitar. [owi/aje]
