Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penjelasan bahwa, setiap minimarket di Surabaya diperbolehkan menarik tarif parkir dari pelanggan, Senin (16/6).
Hal ini dikatakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi usai menghadiri Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Surabaya, agar masyarakat kota tidak salah paham.
Menurut Eri, setiap minimarket hanya diwajibkan untuk mentaati peraturan retribusi pajak parkir 10 persen, sekaligus menyediakan tenaga juru parkir resmi.
“Intinya sama saja. Ketika itu mau berbayar atau tidak berbayar, maka pajak parkir yang diserahkan minimarket ke pemkot adalah sesuai dengan jumlah kendaraan yang parkir di sana (10 persen), itu intinya,” terang Eri, Senin (16/6/2025).
Sementara, peran juru parkir resmi berseragam di minimarket adalah mengawasi banyaknya jumlah kendaraan pelanggan yang parkir setiap hari, dan menatanya. “Karena itu lah, fungsi dari petugas parkir adalah memastikan jumlah (banyaknya) kendaraan yang parkir di tempat yang disediakan,” rinci Wali Kota Eri.
Serta jika terdapat minimarket yang menerapkan parkir pelanggan berbayar, Eri menyebut, pemkot akan menyediakan karcis resmi untuk digunakan. “(Karcis resmi) dari Pemkot kalau dia minimarket mau (pakai sistem) bayar, tapi kan sebenarnya ini parkirnya dibayarkan oleh toko modern sendiri, ya monggo-monggo saja,” tutupnya. [kun]
