Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 January 2024, 10:10

TEMPO.CO, Jakarta – Memasuki awal tahun, rokok elektrik atau dikenal sebagai Vape dikenai pajak atas rokok tersebut. Tentunya, kebijakan baru itu akan berimbas pada kenaikan harga produk rokok elektrik. Bahkan, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) merasa keberatan dengan pemberlakukan kebijakan tersebut.“Kami merasa ini tidak adil bagi kami. Selain tidak ada sosialisasi, tidak ada diskusi, tidak ada pemberian tenggat waktu, dan ditetapkan di saat cukai kami naik 15 persen,” ujar Sekretaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita, Selasa, 2 Januari 2023.Menanggapi pemberlakukan pajak rokok tersebut. Lantas, berapa besaran pajak yang dikenakan?Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang membahas prosedur pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, termasuk rokok elektrik. Aturan itu diterbitkan pada 30 Desember 2023 dan mulai berlaku per 1 Januari 2024.Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, mengatakan kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Pusat untuk memberikan masa transisi dalam pemungutan pajak rokok elektrik sejak diberlakukannya cukai pada pertengahan 2018. “Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat,” katanya.Lebih lanjut, Deni menyebutkan, PMK No. 143 diterbitkan dengan tujuan mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa penerapan pajak rokok elektrik ini lebih memperhatikan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional telah lama dikenakan pajak sejak 2014 dalam operasionalnya yang melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik.Takaran dan besaran pajak rokok elektrikDikutip dari kalsel.bpk.go.id, rokok elektrik dikategorikan sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146/ PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Rokok elektrik juga dianggap sebagai barang kena cukai sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mencakup berbagai jenis hasil tembakau, termasuk rokok elektrik.HPTL merupakan hasil daun tembakau yang dibuat sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Salah satu bentuk HPTL adalah ekstrak dan esens tembakau yang umumnya dijadikan bahan pengisi vape atau produk tembakau yang dipanaskan.Oleh karena itu, rokok elektrik yang dikenakan cukai rokok hanyalah produk yang berasal dari tembakau. Sedangkan liquid yang tidak mengandung tembakau tidak dikenakan cukai. Tarif cukai tersebut dikenakan sebesar 57 persen dari harga eceran yang diajukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir.Sementara itu, berdasarkan PMK Nomor 143/PMK/2023 Pajak Rokok termasuk Rokok elektrik dikenakan tarif sebesar 10 persen dari cukai rokok. Besaran pokok Pajak Rokok dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok dengan tarif yang telah ditetapkan. Pemungutan Pajak Rokok dilakukan bersamaan dengan pemungutan cukai rokok oleh Kantor Bea dan Cukai.Pelaksanaan pemungutan mengikuti petunjuk teknis yang tertuang dalam Lampiran, menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Keseluruhan aturan tersebut bertujuan untuk memberlakukan dan mengatur pajak yang dikenakan pada rokok tembakau, mencakup rokok elektrik, dengan ketentuan tarif dan mekanisme pemungutan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.KHUMAR MAHENDRA  I  ANANDA BINTANG PRWARAMDHONA  I  DEFARA DHANYA PARAMITHAPilihan Editor: Regulasi dan Alasan Harga Rokok Naik Serta Rokok Elektrik Dikenai Pajak Mulai 1 Januari 2024

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi