Banyuwangi (beritajatim.com) – Seorang residivis kasus peredaran rokok ilegal, Arif Tirtana (38), kembali ditangkap aparat setelah kedapatan mengedarkan rokok tanpa pita cukai senilai Rp178.016.000 di wilayah Banyuwangi. Penangkapan ini berawal dari laporan Unit Reskrim Polsek Rogojampi pada 2 September 2025.
Setelah dilakukan penelusuran, Arif berhasil diamankan di Dusun Bades, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi. Tim Bea Cukai Banyuwangi kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terkait unsur pidana cukai yang dilakukan oleh tersangka.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengungkapkan bahwa Arif bukan pelaku baru dalam kasus serupa. Ia pernah ditangkap oleh Bea Cukai Banyuwangi pada 20 Februari 2020 atas kasus tindak pidana cukai dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun serta membayar denda Rp32.899.200.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka pernah melakukan pelanggaran cukai dan telah dilakukan penyidikan pada tahun 2020,” kata Latif Helmi, Rabu (22/10/2025).
Dari hasil penyidikan terbaru, Arif diketahui mendapatkan pasokan rokok ilegal dari saudaranya berinisial J yang berdomisili di Madura. Saat ini, J telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka, tim gabungan Polsek Rogojampi dan Bea Cukai Banyuwangi menyita 118.400 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai total mencapai Rp178.016.000. Akibat perbuatan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp89.641.000.
Berkas perkara penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. “Pelaku melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,” tegas Latif. [alr/beq]
