Residivis Penipuan dan Penggelapan di Banyuwangi Kembali Tertangkap Kasus Serupa

Residivis Penipuan dan Penggelapan di Banyuwangi Kembali Tertangkap Kasus Serupa

Banyuwangi (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Banyuwangi kembali meringkus sorang residivis dari kasus penipuan dan penggelapan jual beli sepeda motor. Pelaku kembali ditangkap setelah melakukaan aksi dengan kasus serupa.

Pelaku residivis berinisial M yang beralamat Kelurahan Kebalenan itu diketahui telah melakukan aksinya di tiga TKP pada Agustus 2025 dengan modus penipuan dan penggelapan jual beli motor.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra menjelaskan, aksi pertama M dilakukan pada 22 Agustus 2025 di depan toko Laksana Aki, Kelurahan Singonegaran.

Selang beberapa hari, aksi kedua kembali dilakukan tersangka pada 24 Agustus 2025 di sebuah rumah yang beralamat di lingkungan, Jogolatri, Kelurahan Sumberrejo dan TKP ketiga di Perum Adimas Sobo.

Untuk modus yang digunakan pelaku saat melakukan aksi depan TKP toko Laksana Aki yakni, tersangka mengelabui korban sebagai penjual untuk menawarkan kendaraan motor dengan mendatangi rumah pembeli.

Setelah berada di rumah korban, calon pembeli alias korban itu diminta menunjukkan uang seharga motor yakni Rp.9 Juta. Setelah uangnya ditunjukkan, tersangka meminta untuk dibuatkan kopi.

“Saat korban membuat kopi itulah, tersangka membawa kabur uang dan ponsel milik korban,” terang Kombes Pol. Rama saat Pers rilis, Kamis (11/9/2025).

Sedangkan di TKP kedua, tersangka juga menggunakan modus yang sama dengan mengambil motor korban.

Sementara di TKP ketiga Perum Adimas Sobo, M sempat viral di media sosial karena terekam CCTV. Modus untuk aksi ketiganya itu, M berlagak jadi pembeli motor dari korban dan janjian di TKP.

“Setelah dibujuk rayu oleh M yang seolah-olah ingin membeli, korban akhirnya melepas kunci dan surat-suratnya dan memperbolehkan tersangka mencoba sepedanya. Sayangnya M kabur dan tidak kembali,” kata Kombes Pol Rama.

Dari laporan yang diterima, Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Sehingga telah diamankan Barang Bukti (BB) 2 motor, uang tunai Rp.600.000 dari sisa uang Rp.9 Juta, termasuk STNK dan BPKB.

Rama menyebut, tersangka yang kini ditangkap adalah residivis kasus yang sama yang pernah ditangani polsek Rogojampi dan Banyuwangi.

“Dari kasus tersebut tersangka dipersangkakan melanggar pasal pasal 362 dan juga 378-372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 Tahun,” ucap Kapolresta Banyuwangi. [alr/aje]