Jombang (beritajatim.com) – Residivis pembobol rumah dibekuk oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang. Dia sudah enam kali masuk penjara. Pelaku beraksi lima kali di wilayah Jombang dan satu kali di Lamongan.
Pelaku bernama Yasin (41), warga Desa Manduro Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. “Pelaku kita tangkap Senin kemarin berikut barang bukti. Saat ini yang bersangkutan kita jebloskan ke tahanan,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Selasa (10/10/2023).
Aksi Yasin terakhir dilakukan pada Selasa 12 September 2023. Saat itu Yasin membobol rumah milik Mi’rojul Nikmah (47), warga Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Ceritanya, sekitar jam 07.30 Wib korban berangkat mengajar.
Sebelum keluar dia sudah menguci semua pintu rumahnya. Sekitar dua jam berselang atau pukul 09.00 Wib, korban pulang. Alangkah kagetnya Nikmah, karena pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Grendel pintu sudah menggantung di kusen dalam keadaan rusak.
Merasa ada yang yidak beres, Nikmah mengecek barang berharga di rumahnya. Nah, dari situlah diketahui bahwa dua unit HP (Handphone) dan uang tunai sebesar Rp500 ribu serta surat-surat penting sudah tidak ada.
BACA JUGA:
Pencurian di Jombang Terus Terjadi, Kali Ini Giliran Wilayah Mojoagung
Korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Tembelang. Menindaklanjuti laporan itu, korps berseragam coklat langsung bergeral cepat. Penyelidikan dilakukan. Sejumlah saksi diperiksa. Hasilnya, petugas mencurigai Yasin sebagai pelakunya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku merupakan seorang residivis. Dia enam kali masuk penjara,” pungkas Aldo. [suf]