Jombang (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Suprayitno (55), warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri sebuah mobil Suzuki Ertiga milik pensiunan guru.
Aksi pencurian yang terjadi pada Jumat pagi (11/4/2025) di sebuah warung Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ini mengungkap fakta mengejutkan: pelaku adalah residivis kambuhan dengan dua catatan kriminal serupa sebelumnya, masing-masing di Mojokerto dan Gresik.
Mobil korban, Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan nomor polisi S 1812 YZ, diketahui dibawa kabur pelaku ke Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Suprayitno sempat berpura-pura membantu korban, Ahmad Kafani Hasan (78), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, memindahkan mobil dengan alasan posisi parkir yang kurang tepat.
“Setelah menerima kunci, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut. Korban baru menyadari telah ditipu setelah pelaku tidak kembali,” ujar Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas, saat dikonfirmasi, usai kejadian.
Kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh Polres Jombang dengan melakukan koordinasi intens bersama Polres Gresik. Tak hanya itu, penyebaran informasi melalui siaran radio yang berpusat di Surabaya turut membantu pengungkapan kasus. Seorang pendengar radio menghubungi pihak kepolisian setelah mengenali mobil yang terparkir di depan sebuah rumah di Desa Bringkang.
Polisi Gresik pun bergerak cepat ke lokasi. “Benar saja, mobil Ertiga milik seorang pensiunan guru Bernama Ahmad Kafani Hasan (78) berada di rumah itu,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Sabtu (12/4/2025), saat merilis kasus tersebut.
Sementara pelaku diketahui tengah bersembunyi di sebuah lumbung padi di belakang rumah tersebut. Dia tidur di dalam lesung untuk mengelabuhi petugas. Namun keberadaan pelaku kriminal ini berhasil diketahui.
Suprayitno ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, pelaku mengaku hendak menjual mobil hasil curian itu seharga Rp30 hingga Rp40 juta. “Uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Margono.
Diketahui, Suprayitno memiliki dua istri, satu tinggal di Kediri dan lainnya di Jombang. Meskipun selama ini berdomisili di Jombang, pelaku sebenarnya berasal dari Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Atas perbuatannya, Suprayitno kini kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tandas Margono. [suf]
