Tuban (beritajatim.com) – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban setelah menggasak dua kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tuban pada Kamis (13/03/2025).
Pelaku diketahui bernama Suntari (40), warga Desa Pelangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Ia merupakan residivis Lapas Lamongan dan berhasil diringkus saat mencuri kendaraan bermotor di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moch. Rudi, menjelaskan bahwa pada Kamis (6/3/2025), motor milik Nur Hadi, warga Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, hilang saat diparkir di halaman rumah temannya.
“Korban yang merasa kehilangan motor kemudian melaporkan kepada kami, dan setelah mendapatkan laporan itu kami melakukan serangkaian penyelidikan,” tutur IPDA Moch. Rudi.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa motor hasil curian itu dijual melalui akun jual beli di Facebook.
Berbekal informasi tersebut, petugas berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak pelaku bertemu. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan bermotor jenis Honda Beat Street dengan nomor polisi B 6219 JAE dipastikan milik korban.
“Dari situ akhirnya pelaku berhasil kami amankan dan ditangkap pada Rabu pagi, 12 Maret 2025, di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan,” terang Rudi.
Rudi menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan berkeliling mencari lokasi sepi atau motor yang masih memiliki kunci menempel.
“Ketika mendapati lokasi yang sepi dan kunci motor masih menempel, pelaku langsung mengambil motor tersebut,” ujarnya.
Selain Honda Beat Street Nopol B 6219 JAE, petugas juga mengamankan motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi S-1641-HT.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, jangan meninggalkan kunci motor dalam keadaan menempel. Jika memungkinkan, gunakan kunci cakram untuk keamanan tambahan,” pungkasnya. [ayu/beq]
