Residivis Curanmor di Ponorogo Kembali Ditangkap Setelah Curi Motor dengan Kunci Tertancap

Residivis Curanmor di Ponorogo Kembali Ditangkap Setelah Curi Motor dengan Kunci Tertancap

Ponorogo (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial SO (47), warga Kecamatan Jetis, Ponorogo, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri sepeda motor milik warga Desa Karang Gebang, Kecamatan Jetis. SO yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ini ditangkap setelah mencuri kendaraan yang kuncinya masih tertancap di teras rumah korban.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 1 September 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, SO berjalan kaki dari rumahnya dengan niat mencari sepeda motor yang mudah diambil. Saat melintas di depan rumah milik warga berinisial MAC, pelaku melihat sepeda motor Honda warna hitam merah dengan pelat AE 4137 UG terparkir di teras rumah, dan kuncinya masih tertancap.

“Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya pergi tanpa seizin pemilik,” terang Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji, Selasa (11/11/2025).

Tak sampai setengah jam setelah beraksi, sekitar pukul 19.10 WIB, SO menjual sepeda motor hasil curiannya seharga Rp1,5 juta kepada seseorang. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Petugas Satreskrim Polres Ponorogo yang menerima laporan masyarakat segera melakukan penyelidikan, dan beberapa jam kemudian berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung dekat PMI Ponorogo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SO bertindak seorang diri tanpa alat bantu, hanya bermodal kesempatan. “Pelaku ini merupakan residivis. Dari hasil penyidikan, dia sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Ponorogo dengan modus yang sama,” jelas Kompol Ari Bayuaji.

Polisi mengungkapkan bahwa dalam setiap aksinya, SO memilih sasaran secara acak dengan mencari kendaraan yang kuncinya masih tertancap. Ia memanfaatkan lingkungan yang sepi dan aman untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat SO dengan Pasal 363 ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal tujuh tahun. “Motif pelaku adalah ekonomi. Hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” tambah Wakapolres.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Ponorogo agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan pribadi. Polisi mengimbau warga tidak meninggalkan kunci motor tertancap, bahkan hanya dalam waktu singkat, karena kondisi tersebut sering dimanfaatkan pelaku curanmor.

Kompol Ari Bayuaji juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Peran masyarakat sangat besar. Begitu ada laporan cepat, anggota kami bisa segera bergerak dan menangkap pelaku,” pungkasnya. [end/beq]