Ngawi (beritajatim.com) – Pria berinisial TAW (40) asal Desa Sekarjati Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dihadiahi timah panas oleh polisi. Residivis itu melawan saat ditangkap polisi usai terbukti mencuri di sebuah toko kelontong di Desa Rejuno Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi.
TAW ditangkap di sebuah lapangan di kawasan perbatasan Ngawi-Sragen pada Rabu (6/12/2023). Saat itu juga dia mencoba melawan polisi agar bisa kabur. Namun, petugas buru-buru melumpuhkannya dengan tegas dan terukur.
Diketahui, TAW merupakan satu dari tiga komplotan spelialis maling toko. Dalam 2023 ini, sudah ada lima toko yang disatroninya. Salah satunya adalah toko milik Indarsih (49) warga Desa Rejuno,Karangjati, Ngawi.
Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi, Total Korban Meninggal Dunia 22 Jiwa
Sudah dua kali toko milik Indarsih dibobol maling. Tepatnya pada Februari 2023 dan September 2023. Pelaku mencongkel pintu belakang toko dan mengambil uang tunai dan rokok. Kamera CCTV dirusak, sementara digital video recorder (DVR) juga diambil. Total kerugiannya mencapai Rp60 juta.
“Tahunya dicuri itu pas ibu saya pulang ke rumah sambil menangis. Padahal, baru saja buka toko, saya pikir kenapa. Ternyata uang dan rokok dicuri. Toko habis dibobol maling. CCTV dirusak DVR diambil,” kata Rara Ardina Puspa Wardani, putri Indarsih, pemilik toko.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah bungkus rokok yang masih belum laku dijual. Ketika diamankan, si pelaku.me.bawa rokok tersebut untuk dijual di kawasan Kecamatan Mantingan, Ngawi.
Baca Juga: Damkar Magetan: Butuh 2,5 Jam Padamkan Kebakaran di Bengkel Mobil Panekan
“Pelaku disergap petugas Satreksrim Polres Ngawi saat berteduh hujan deras di lapangan kawasan Perbatasan Ngawi. Pelaku merupakan kawanan sindikat, sasarannya toko,” kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono.
Hingga saat ini Polres Ngawi memburu dua pelaku lain yang merupakan kroni TAW. [fiq/ian]