Gresik (beritajatim.com) – Seorang residivis kambuhan asal Sidoarjo, Syaiful Arif (39), kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi. Warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono itu ditangkap setelah terbukti mencuri mobil Honda Civic di Desa Masangan, Kecamatan Bungah, Gresik.
Aksi pencurian terjadi saat korban, M. Hajir (49), memarkir mobil Honda Civic bernomor polisi W 1349 EL di tepi jalan depan rumahnya. Tanpa sadar, korban meninggalkan kunci kontak masih menempel di mobil. Begitu keluar rumah, ia terkejut mendapati kendaraannya sudah hilang.
Korban lalu melapor ke Polsek Bungah, dan petugas segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka Syaiful Arif.
“Sebelum menangkap tersangka, anggota kami mendapat laporan bahwa mobil curian tersebut terlihat di Jalan Raya Bungah,” ujar Kapolsek Bungah Iptu Suhari, Kamis (23/10/2025).
Polisi kemudian meringkus pelaku yang masih berada di dalam mobil hasil curian. Awalnya, Syaiful mengelak dan mengaku tidak tahu-menahu. Namun, setelah diperlihatkan bukti kuat, ia tak bisa menghindar.
“Pelaku membuka pintu mobil dan melihat kuncinya masih menempel, lalu langsung membawa kabur mobil ke arah Kecamatan Manyar,” terang Suhari.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan kotak amal masjid. Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Bungah untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan, karena ada kemungkinan pelaku memiliki rekan yang turut terlibat,” pungkas Iptu Suhari. [dny/but]
