Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor lintas provinsi yang dikendalikan oleh seorang residivis empat kali, S alias Benjo (45), warga Desa Kawarasan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pelaku kembali beraksi setelah berulang kali menjalani hukuman atas kasus serupa.
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/5/X/2025/SPKT/Polsek Karangjati/Polres Ngawi/Polda Jatim pada 17 Oktober 2025. Peristiwa terjadi di sebuah bengkel di Jalan Raya Ngawi–Caruban, Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Benjo datang dengan alasan memperbaiki dinamo. Namun ketika korban lengah, ia membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol AE 4513 FO milik Yen, warga Madiun.
“Jumat tanggal 17 Oktober 2025, ada laporan dari pemilik bengkel Dinamo. Laporan masuk ke Polres, kemudian kami melakukan penyelidikan. Dari patroli siber, kami menemukan informasi bahwa kendaraan tersebut diposting di salah satu media sosial,” jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aries Gunadi, Senin (20/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan lokasi sepeda motor berada di Kabupaten Nganjuk. Dengan bantuan masyarakat dan tim khusus, petugas berhasil menangkap pelaku utama beserta dua penadah: W (42), warga Kecamatan Krembung, Sidoarjo, dan S alias Jibrut (34), warga Desa Bagorkulon, Kabupaten Nganjuk. Polisi juga menyita tiga sepeda motor lain dari tangan para tersangka.
AKP Aries menyebut, hasil interogasi mengungkap bahwa Benjo merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Ia mengaku telah melakukan serangkaian aksi serupa di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Dari hasil pendalaman, pelaku mengakui bahwa ia sudah berulang kali melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan di sejumlah wilayah, termasuk Ngawi, Madiun, Klaten, dan Boyolali,” ungkap AKP Aries.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi kejahatan dilakukan di 17 lokasi berbeda: Ngawi (1 TKP), Madiun (1 TKP), Tuban (1 TKP), Sragen (1 TKP), Solo (1 TKP), Klaten (7 TKP), Sukoharjo (2 TKP), dan Boyolali (3 TKP). Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit BPKB dan sepeda motor Honda Supra X 125 (AE 4513 FO), satu unit Honda Beat W 4436 NH, satu unit Honda Revo tanpa plat, dan satu unit Honda Vario 150 AG 4175 VAH.
Polisi kini menahan ketiga tersangka di Rutan Polres Ngawi untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
AKP Aries menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan serta mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan jaringan curanmor lintas provinsi lainnya yang terhubung dengan pelaku ini.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Jatim dan Polda Jateng untuk memetakan kemungkinan adanya sindikat lain yang masih aktif,” tambahnya.
Sepanjang tahun 2025, Polda Jawa Timur mencatat peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebesar 12 persen dibanding tahun sebelumnya, terutama di wilayah perbatasan seperti Ngawi, Madiun, dan Bojonegoro. Modus yang paling sering digunakan adalah penggelapan berkedok jual beli kendaraan dan penipuan di bengkel.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik bengkel dan pedagang motor bekas, agar lebih waspada terhadap pelaku dengan modus pura-pura memperbaiki kendaraan atau membeli motor tanpa dokumen lengkap. [fiq/beq]
