Pasuruan (beritajatim.com) – Satnarkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Bangil. Diketahui pelaku bernama Muhammad Rafi (51) warga Desa Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, IPTU Agus Yulianto mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 04.45 WIB. Pelaku diamankan saat tertidur di dalam rumahnya.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil. Pelaku kami amankan saat terridur didalam rumahnya,” kata Agus, Jumat (31/5/2024).
Agus juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama, yakni narkoba jenis sabu yang keluar pada tahun 2012 lalu. Sebelum diamankan, pihaknya mendapatkan informasi dari sejumlah warga. Mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penindakan dengan mendatangi rumah pelaku.
Saat diamankan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dua kantong plastik narkoba jenis sabu. Masing-masing kantong memiliki berat yang berbeda yakni 67,46 gram dan juga 7,84 gram. “Total kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 75,3 gram. Kami juga mengamankan dua buah timbangan elektronik dan juga satu buah handphone milik pelaku,” tambahnya.
Akibatnya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)
