Resah, Petani akan Bawa SK Kembar LP2B Jember ke Jalur Hukum

Resah, Petani akan Bawa SK Kembar LP2B Jember ke Jalur Hukum

Jember (beritajatim.com) – Munculnya surat keputusan kembar tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang sama-sama ditandatangani Bupati Muhammad Fawait membuat kalangan petani resah.

“Kami akan mengklarifikasi atau mau ke jalur hukum,” kata Ketua Asosiasi Petani Pangan Jember Suliyono, dalam apat dengar pendapat di DPRD Jember, Rabu (10/9/2025).

Menurut Suliyono, munculnya dua SK dengan nomor yang sama namun isi yang jauh berbeda, membuat gaduh dan resah di kalangan petani. “Terutama petani di Kecamatan Sumbersari,” katanya.

Dengan membawa persoalan ke jalur hukum, Suliyono berharap, pejabat pemerintah tidak mudah melontarkan pernyataan yang meresahkan masyarakat. Dia berharap anggota Komisi B DPRD Jember bersedia menjadi saksi.

SK kembar yang dimaksud adalah SK bernomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/472/1.12/2022 tentang Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Surat pertama dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Jember, Kamis (14/8/2025), yang dihadiri perwakilan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Tanaman Pangan Jember. Dalam SK tersebut, total LP2B Jember adalah 86.358,77 hektare, dan lahan di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates dinyatakan nol atau ditiadakan.

Belakangan beredar SK bernomor sama di media sosial. Dalam SK itu, LP2B di Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tetap tercantum, masing-masing 43,71 hektare dan 329,55 hektare. Total luas LP2B seluruh Jember pun berbeda dari SK sebelumnya, yakni 86.732,37 hektare.

Fail lunak SK kedua ini beredar di kalangan petani beberapa hari setelah acara konferensi pers Pro Guse, di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jalan Sudarman, Kamis (28/8/2025). Saat itu Bupati Fawait membantah adanya penghilangan LP2B di dua kecamatan.

Bahkan Bupati Fawait menyatakan ada kenaikan luas LP2B sebesar 327 hektare di Kabupaten Jember. LP2B di tiga kecamatan kota juga bertambah 125,53 hektare.

Mochammad Kosim, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember, menyebut pernyataan Bupati Fawait yang benar.

“Pak Sigit menyampaikan, beliau mengakui bahwa pernyataan Gus Bupati itulah yang benar datanya. Artinya (total luas LP2B Jember) 86.732 hektare. Terkait dua kecamatan kota yang hilang itu, menurut Pak Sigit, Kaliwates tetap 43,71 hektare, Sumbersari juga demikian. Sementara Patrang mengalami peningkatan dari 472,17 hektare menjadi 597,70 hektare,” kata Kosim.

Sigit yang dimaksud Kosim adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember Sigit Boedi Ismoehartono.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat pembahasan aset, di DPRD Jember, 14 Agustus 2025, Sigit menyatakan, Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tidak tecatat memiliki LP2B. Pernyataannya ini berbeda dengan pernyataan Bupati Fawait dan justru sesuai dengan isi SK yang dibahas Komisi B DPRD Jember.

Abdul Faseh, tokoh kelompok tani Sidomakmur, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, terkejut dengan kabar dihilangkannya LP2B dari Sumbersari. “Lahan di Sumbersari subur. Ada yang bisa ditanami tiga kali. Ada yang bisa ditanami dua kali padi. Ada yang terusan, bisa-bisa ada yang empat kali. Kenapa jerih payah kita yang mengeluarkan peluh, kok tidak pernah dihargai,” katanya.

Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara telah membuat pendapat hukum atau legal opinion tentang persoalan ini.

Rico Nurfiansyah Ali, aktivis LBH MKN, mengatakan, dua SK Bupati dengan nomor yang sama namun isi berbeda menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Masyarakat merasa resah, karena tidak diberikan rasa kepastian tentang kebenaran terhadap lahirnya dua SK tersebut,” katanya.

“Secara kajian yuridis terhadap dua SK Bupati, diduga terdapat suatu perbuatan melawan hukum seperti adanya pemalsuan dokumen, tanda tangan, dan data,” kata Rico.

Sejumlah pasal yang dikemukakan dalam pendapat hukum LBH KMN adalah pasal tentang kebohongan publik dan pasal tentang pencemaran nama baik.

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mempersilakan siapapun yang merasa dirugikan dengan munculnya SK kembar ini untuk menempuh jalur hukum. “Kami tidak menutup kalau ada pihak-pihak yang dirugikan atas munculnya dua SK yang isinya bertentangan, dengan nomor surat dan tanggal yang sama, untuk menempuh jalur hukum,” katanya.

“Tujuannya agar clear siapa yang menyebarkan dan yang membuat informasi tidak benar ini. Kami mendorong agar kebenaran sejatinya bisa diterima publik. Jadi lakukan saja, enggak ada masalah,” kata Widarto.

“Sampaikan kepada aparat penegak hukum SK mana yang betul dan siapa yang membuat SK tidak betul. Kalau ada yang betul, ada yang enggak betul berarti ada yang memalsukan. Maka siapa yang memalsukan juga biar jelas,” kata Widarto. [wir]