Remisi Natal, Hukuman Eks Mensos Juliari Batubara Dipotong Satu Bulan

25 December 2022, 6:00

TEMPO.CO, Jakarta – Eks Menteri Sosial Juliari Batubara mendapat potongan hukuman atau remisi Natal selama satu bulan. “Remisi khusus tidak  seperti remisi umum, rata-rata paling dapat 1 bulan  atau 15 hari,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Tangerang Asep Sutandar Sabtu, 24 Desember 2022.Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi dana bantuan sosial atau bansos. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa KPK yaitu 11 tahun penjara.Dalam tuntutannya, jaksa menyebut mantan Mensos ini memerintahkan dua anak buahnya, yaitu Matheus Joko dan Adi Wahyono, untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.Baca juga: 12.641 Napi Dapat Remisi Natal, Anggaran Makan Hemat Rp6,6 MiliarSelain divonis 12 tahun penjara, Juliari juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta serta dicabut hak politiknya selama 4 tahun.Terpidana kasus korupsi bantuan sosial atau bansos itu merupakan satu dari 14.0577 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia yang mendapat remisi khusus Natal 2022.Dari jumlah tersebut, 95 di antaranya langsung bebas. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan  remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.”Kami secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas,” kata Rika dalam siaran pers diterima Tempo Sabtu malam 24 Desember  2022.Data Direktorat  Jenderal Pemasyarakatan menyebutkan terdapat 19.728 narapidana nasrani di seluruh Indonesia. Dari seluruh narapidana nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal, 13.962 diantaranya mendapat  RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan  sisa pidana.Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang – Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.Di sisi lain pemberian remisi, kata Rika juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp7.201.710.000.Baca juga: 12.641 Napi Terima Remisi Natal 2021AYU CIPTA 

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi