Ponorogo (beritajatim.com) – Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah membawa berkah bagi ratusan narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Sebanyak 197 napi mendapatkan remisi khusus Lebaran dari dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Plt Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jumadi, mengungkapkan bahwa keputusan pemberian remisi dilakukan secara virtual oleh Kemenkumham. Dari total napi yang mendapat pengurangan masa hukuman, 128 orang terjerat kasus tindak pidana umum, 64 napi kasus narkotika, dan 5 napi kasus korupsi.
“Yang paling banyak mendapatkan remisi adalah napi dengan kasus tindak pidana umum, kemudian narkotika, dan sisanya kasus korupsi,” jelas Jumadi, Jumat (28/3/2025).
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari. Dari remisi yang diberikan itu, ada 6 napi yang langsung bebas. Di mana ada 5 orang yang langsung bisa kembali ke keluarganya, dan seorang lagi masih mendekam di jeruji besi. Sebab, yang bersangkutan masih harus menjalani subsider.
“Jadi dari pemberian remisi itu, ada 6 yang langsung bebas. Ada 5 orang yang langsung kembali ke keluarganya, sedangkan satu napi masih harus menjalani subsider sebelum benar-benar bebas,” ungkap Jumadi.
Meski ratusan napi memperoleh pengurangan hukuman, ada 44 napi yang tidak mendapatkan remisi tahun ini.
“Total penghuni Rutan Kelas IIB Ponorogo saat ini ada 234 napi. Dari jumlah itu, 44 napi belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Idulfitri,” tutup Jumadi.
Remisi khusus Idulfitri ini menjadi momen yang dinanti para napi. Selain sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang berkelakuan baik, remisi juga diharapkan bisa memberikan semangat baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti. (end/kun)
