Tuban (beritajatim.com) – Seorang remaja berinisial KA (19) diamankan Satreskrim Polres Tuban usai diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan merekam aksinya.
Diketahui, korban berinisial RO (16) seorang pelajar kelas X di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Tuban ini menjalin hubungan dengan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya laporan tindak pidana tersebut, kini terduga pelaku telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
“Awal mula kejadian pada tanggal 25 mei 2025 sekitar pukul 07.00 Wib, pelaku dan korban yang merupakan pasangan kekasih kurang lebih 1 tahun ini janjian untuk bertemu di Pantai yang ada di Kabupaten Tuban,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander. Sabtu (20/09/2025).
Kemudian, korban yang datang lebih dulu menghampiri pelaku yang sudah menunggu disalah satu gubug yang ada dilokasi pantai. Sehingga, keduanya ngobrol sambil menikmati keindahan pantai. “Setelah itu, pelaku kemudian meminta korban untuk melayani nafsunya hingga terjadilah persetubuhan,” terang Kasat Reskrim.
Saat melakukan persetubuhan tersebut, pelaku sempat merekam apa yang dia lakukan kepada korban. Namun, selang beberapa hari keduanya putus, hingga pelaku mengancam korban dengan mengirimkan video tersebut yang akan dikirim ke kerabat korban.
“Dari peristiwa tersebut, korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2025 orang tua korban melaporkan ke Unit UPPA Satreskrim Polres Tuban,” imbuhnya.
Kini pelaku terjerat pasal 82 Jo, Pasal 76 E dan Pasal 81 Jo, Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tentang perlindungan anak. [dya/kun]
