Relokasi TPA Mrican Ponorogo Mulai Awal 2026, Pemkab Siapkan Rp8 Miliar

Relokasi TPA Mrican Ponorogo Mulai Awal 2026, Pemkab Siapkan Rp8 Miliar

Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, secara resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp8 miliar dalam APBD 2026 sebagai tumpuan utama untuk memulai proyek relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican pada awal tahun depan. Keputusan ini menandai keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, berpindah dari lokasi lama ke tempat yang baru dan menerapkan standar yang lebih modern.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, menjelaskan bahwa besaran dana Rp 8 miliar tersebut akan difokuskan untuk membangun sarana vital di kawasan TPA yang baru.

Fasilitas yang akan segera dieksekusi antara lain pembangunan landfill, kolam pengolahan lindi, kantor operasional, hingga instalasi jaringan listrik.

“Sudah disiapkan tinggal dieksekusi,” jelas Jamus Kunto Purnomo.

Menurut Jamus, struktur anggaran disusun sedemikian rupa agar TPA baru dapat beroperasi dengan standar yang lebih modern dan mengusung konsep minim residu. Meskipun kapasitas landfill yang disiapkan hanya sekitar 5.000 meter persegi, fokusnya adalah menekan jumlah sampah yang benar-benar masuk ke TPA.

Proses relokasi TPA Mrican dipastikan akan segera berjalan seiring dengan disahkannya Raperda APBD 2026.

DLH Ponorogo merencanakan lelang pekerjaan konstruksi dimulai pada Januari 2026.

Dengan estimasi nilai proyek mencapai Rp8 miliar, DLH optimistis pembangunan fasilitas inti dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan sejak dimulainya pekerjaan.

“Pertengahan tahun sudah bisa dipakai,” terang Jamus, merujuk pada target operasional TPA baru.

Jamus menegaskan, besarnya investasi Rp8 miliar ini bukan semata-mata untuk membangun lokasi TPA yang baru. Anggaran ini sekaligus menjadi komitmen Pemkab untuk melakukan penataan ulang dan pemulihan di lokasi lama, yakni TPA Mrican.

Area TPA Mrican yang lama akan dipulihkan mengikuti standar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar tidak menimbulkan potensi pencemaran lingkungan baru.

“TPA lama harus kita olah kembali supaya kembali normal. Tidak dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.

Pihak yang bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan proyek ini adalah Pemkab Ponorogo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Relokasi ini merupakan pemindahan TPA Mrican, yang berlokasi di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Dengan investasi yang signifikan ini, Pemkab Ponorogo berharap proses relokasi ini dapat menjadi momentum penting untuk meningkatkan tata kelola sampah yang lebih efisien, modern, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Ponorogo dan sekitarnya. [end/beq]