Jakarta –
Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menyebut pihaknya telah mengeluarkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Muhammad Azwindar Eka (MAE), tersangka pelaku kekerasan seksual yang dilaporkan mengintip dan merekam seorang mahasiswi saat mandi.
Kejadian tersebut terjadi di indekos, tempat MAE juga tinggal. Pemberhentian MAE sebagai PPDS berlaku sejak Senin (21/4/2025).
“Universitas Indonesia melakukan tindakan cepat. Kita berikan sanksi yang tegas. Senin kemarin. Senin kemarin sudah kita lakukan tindakan, kita berhentikan,” beber dia kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
UI juga sudah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), tindak lanjut dari implementasi Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.
“Jadi mereka sudah terbentuk dan bekerja seperti biasa. Dan kita support penuh,” lanjutnya.
Pihak kampus disebut berkomitmen untuk menjaga lingkungan pendidikan bersih dari tindak kasus kekerasan maupun pelecehan seksual.
Muhammad Azwindar Eka Satria (39), peserta PPDS di UI yang diduga merekam seorang mahasiswi mandi di Jakarta Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tersangka Azwindar ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Saat ditampilkan, Azwindar sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.
Azwindar pun terlihat hanya bisa tertunduk lesu saat diminta berdiri di tengah-tengah saat konferensi pers berlangsung. Wajahnya ditutup dengan menggunakan masker berwarna hitam.
“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, dikutip dari detikNews.
(naf/kna)
