Gresik (beritajatim.com)– Pelaku pembunuhan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik. Ahmad Midhol (42) kembali menjalani Rekontruksi setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Yanuar Utomo memimpin langsung rekontruksi ini sama seperti pra rekonstruksi yang digelar Polres Gresik pada 7 Juli 2025.
Jalannya rekontruksi tersebut, disaksikan ratusan warga. Mereka tak henti-hentinya menyoraki pelaku pembunuhan disertai perampokan pada 24 Maret 2024.
Ada 30 adegan yang diperagakan dalam peristiwa yang menewaskan Wardatun Toyibah itu. “Tahapan rekontruksi ini untuk memenuhi syarat formil dan materil sebelum dilimpahkan ke persidangan,” kata Yanuar, Rabu (17/9/2025).
Dalam rekontruksi ini, tersangka Ahmad Midhol dengan detail menggambarkan bagaimana menghabisi nyawa kroban sebelum akhirnya menggasak uang senilai Rp 160 juta yang tersimpan di dalam kamar.
“Pelaku merencanakan dengan matang yang berperan sebagai otak yang menginisiasi pembunuha,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Talaud Melonguane Sulawesi Utara itu.
Masih dari adegan rekontruksi tersebut, tersangka juga sengaja melukai anak korban agar tidak berteriak meminta pertolongan. Hasil rekonstruksi tersebut akan digunakan untuk penyusunan berkas dakwaan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Yakni pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sementara Mahfud selaku suami korban mendukung penuh proses hukum yang tengah bergulir. Dia bersedia dan siap untuk memberikan kesaksian dipersidangan nanti. “Pelaku kerap membuat resah lingkungan desa. Hukuman mati pantas dia terima. Paling tidak hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya. [dny/kun]
