Surabaya (beritajatim.com) – Kakek Sutadji harus mendekam di penjara selama empat tahun kedepan. Pria kelahiran 64 tahun silam ini dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan asusila terhadap korban dan merekam adegan tak tak senonoh tersebut.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, kakek Sutiadji dinyatakan melanggar pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 Juta. Bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp100.000.000. Subsider 1 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Erintuah Damanik di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (4/9/2024).
Vonis ini dibacakan setelah hakim ketua Erintuah membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain, sehingga majelis hakim tidak mempunyai alasan pembenar dan pemaaf.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua kesalahannya,” pungkas hakim Erintuah Damanik membacakan amar putusan.
Putusan dari hakim Erintuah ini lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu Pravitria dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Kasus ini terjadi pada Selasa 23 Januari 2024, saat itu korban VA tidur di rumah terdakwa akibat ada masalah di internal keluarganya.
Jarak rumah terdakwa dengan rumah korban berdekatan. Terdakwa ini sudah dianggap seperti orang tuanya sendiri oleh korban, bahkan dipanggil Bapak. Sehingga korban tidak ada pikiran negatif sama sekali.
Ketika tidur di rumah terdakwa, korban berkali-kali ditawarkan oleh terdakwa agar tidur di dalam kamarnya. Namun korban menolak dengan memilih tidur di sofa ruang tamu saja.
Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, korban terlelap di sofa ruang tamu terdakwa. Hingga sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, terdakwa mendatangi korban yang sedang tidur.
Dengan posisi tanpa pakaian, terdakwa berdiri di dekat korban sambil kemudian melakukan tindakan tak senonoh dan merekam dengan handphone.
Kemudian korban terbangun, dan melihat kakek itu berdiri di sampingnya tanpa busana. Sewaktu korban bertanya di mana HP-nya, terdakwa malah menyuruh melakukan hal tak senonoh lainnya jika ingin HP-nya di kembalikan. Namun korban tidak mau melakukan hal itu.
Selanjutnya terdakwa mengancam akan mengirimkan hasil rekaman videonya ke nomor telepon keluarga korban.
Video itu berisi adegan kemaluan terdakwa ditempelkan ke pipi dan mulut, ketika korban terlelap.
Kepada korban, terdakwa berterus terang mengatakan sudah berniat mencabuli korban sebelum tertidur. [uci/ian]
