Rejeki Nomplok! Jokowi Rapel Kenaikan Gaji PNS, Cair Maret Ini

22 February 2024, 20:34

SUARAMERDEKA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri. Gaji mereka akan naik mulai bulan Januari dan rapelan akan dibayar di Maret 2024. Hal itu sebagai implementasi dari keputusan Presiden Jokowi yang memerintahkan kenaikan gaji sebesar 8%. Baca Juga: 974 Lembaga Kesenian di Kabupaten Semarang Terima Dana Hibah “Kami sudah mendapatkan informasi bahwa di bulan Maret nanti, gaji sesuai dengan keputusan Presiden akan dilaksanakan,” ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta, dalam konferensi pers APBN Kita secara streaming, pada Kamis (22/2/2024). Isa juga menegaskan bahwa rapelan itu mencakup kenaikan gaji di bulan Januari dan Februari 2024.

“Rapel gaji untuk dua bulan pertama tahun 2024 akan dilakukan di bulan Maret. Semoga kita segera mendapatkan realisasinya,” tambahnya. Baca Juga: Luhut Sebut Pakai BBM Ini Negara Bisa Pangkas Subsidi hingga Rp 50 Triliun Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan kenaikan gaji untuk ASN, termasuk PNS, serta anggota TNI/Polri sebesar 8% pada tahun 2024. Meskipun seharusnya kenaikan tersebut berlaku sejak Januari 2024. Namun realisasinya harus menunggu terbitnya peraturan pemerintah. Baca Juga: 5 Rekomendasi Bubur Ayam Terenak di Semarang: Ada yang mempunyai Porsi Jumbo Dengan demikian pada bulan Januari dan Februari, para PNS masih menerima gaji yang sama seperti biasa. Realisasi kenaikan gaji ini menjadi mungkin setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini baru terbit pada akhir Januari lalu, memungkinkan pelaksanaan kenaikan gaji yang telah ditunggu-tunggu. Baca Juga: Cuaca Ekstrem! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Deras Disertai Angin Kencang dan Awan Cumulonimbus pada 22-25 Februari 2024 Dengan demikian, PNS dan anggota TNI/Polri dapat menyambut bulan Maret dengan penuh kegembiraan. Karena rejeki nomplok berupa rapelan kenaikan gaji selama tiga bulan telah menanti mereka.  

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi