Sumenep (beritajatim.com) – TSN (37), warga Jl. Raya Gapura Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep melakukan penodongan dengan pistol pada sopir ambulans RSUD dr Soetomo Surabaya yang tengah membawa jenazah Dewi Yuliastuti, kakak kandung tersangka.
“Penodongan itu terjadi di timur RSI Garam Kalianget di Desa Kalianget Barat. Tersangka TSN bersama 10 orang familinya mengendarai sepeda motor, menghadang ambulans tersebut,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (10/10/2024).
Sambil menggedor kaca ambulans dan menodongkan pistol, tersangka meminta agar ambulans yang membawa jenazah kakaknya dibawa ke rumah orang tuanya, bukan ke rumah suaminya.
“Karena sopir ambulans ini ketakutan, maka ia pun menjalankan ambulans ke arah yang ditunjuk tersangka,” terang Kapolres.
Dewi Yuliastuti, istri MI sempat dirawat di RSUD dr Soetomo Surabaya selama 4 hari, namun akhirnya meninggal. Jenazah kemudian dibawa ke Sumenep menggunakan ambulans. Rencananya, jenazah akan dimakamkan di kampung halaman suami almarhumah di Dusun Lisun, Kalianget.
Saat itu di dalam mobil ambulans terdapat suami almarhumah yakni MI (54), warga Kalianget Timur Kecamatan Kalianget, anak almarhumah, mertua almarhumah, dan ipar almarhumah.
Pistol yang ditodongkan pelaku ke sopir ambulans adalah jenis ‘air soft gun’. Semula pistol itu diselipkan di pinggang pelaku. Kemudian tersangka mendekati pintu depan sebelah kanan dan menggedor kaca ambulans menggunakan pistol.
“Sambil menodongkan pistol, tersangka meminta agar ambulans berisi jenazah Dewi mengikutinya ke rumah orang tuanya,” ungkap Kapolres.
Akhirnya jenazah Dewi pun dimakamkan di rumah orang tuanya seperti keinginan tersangka. Namun setelah kejadian, MI suami korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
“Anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka penodongan sopir ambulans dan menahannya di Polres Sumenep,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa ‘Airsoft Gun’ merk ‘glock 22’ gen 4 Austria 40 warna hitam yang digunakan untuk menodong sopir ambulans. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke 1e KUH Pidana. (tem/but)
