Real X Surabaya Layani Penjualan Mihol Kepada Anak Dibawah Umur

Real X Surabaya Layani Penjualan Mihol Kepada Anak Dibawah Umur

Surabaya (beritajatim.com) – Real X Surabaya ketahuan melayani penjualan Minuman Beralkohol (Mihol) kepada anak dibawah umur. Hal itu terungkap saat Satpol PP Kota Surabaya melakukan razia Jumat (14/06/2024) malam.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan dari Real X Surabaya, pihaknya menemukan enam anak dibawah umur dan satu orang yang tidak membawa kartu identitas. Tujuh orang itu pun dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya untuk pendataan. “Kami temukan enam anak dibawah umur, serta satu orang tidak membawa kartu identitas,” kata Yudhistira, Sabtu (15/06/2024).

Selain melakukan giat operasi di Real X Surabaya, Petugas Satpol PP juga melakukan razia di Blue Angels Jalan Manyar Kertoarjo. Disana, petugas hanya menemukan satu pengunjung yang tidak membawa kartu identitas. “Ada satu orang pengunjung tidak membawa KTP, untuk yang dibawah umur nihil,” imbuh Yudhistira.

Yudhistira menegaskan bahwa pihaknya menggelar giat razia Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk melakukan pengawasan anak-anak dibawah umur. Ia pun menghimbau kepada pemilik RHU agar tidak serta merta melayani penjualan mihol kepada anak-anak. “Kita berikan edukasi kepada mereka dan juga kepada management Rumah Hiburan perihal kartu identitas dan usia dibawah umur,” pungkas Yudhistira.

Razia ini digelar Satpol PP Surabaya bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Garnisun Tetap (Gartap), Polrestabes, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Kesehatan (Dinkes).

Serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama, DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur, DLH Provinsi Jawa Timur, Disbudpar Provinsi Jawa Timur serta Dinkopdag Provinsi Jawa Timur. (ang/kun)