Mojokerto (beritajatim.com) — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menggelar razia kamar hunian secara serentak pada, Sabtu (11/10/2025) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya handphone maupun narkoba, namun petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian warga binaan.
Barang-barang hasil sitaan antara lain tujuh senjata tajam buatan, enam sendok stainless, sembilan kartu remi, dan tiga silet cukur. Semua barang tersebut langsung diamankan untuk didata dan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung pukul 00.00 hingga 01.30 WIB itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan memimpin langsung apel kesiapan di halaman depan sebelum razia dimulai.
Kegiatan ini juga melibatkan unsur Polri dan TNI sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Razia digelar untuk memperketat pengawasan dan menjaga keamanan di seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia.
“Razia ini adalah bukti komitmen kami untuk memastikan Lapas Kelas Mojokerto tetap bersih dari barang-barang terlarang serta dalam kondisi aman dan tertib,” ungkapnya, Sabtu (11/10/2025).
Petugas menyisir seluruh blok hunian secara menyeluruh, memeriksa lemari, tempat tidur, hingga sudut-sudut kamar warga binaan. Pemeriksaan dilakukan dengan ketat namun tetap mengedepankan prinsip keamanan dan ketertiban. Selama kegiatan berlangsung, situasi di dalam lapas tetap aman, tertib, dan kondusif tanpa ada perlawanan dari warga binaan.
“Tidak ditemukan handphone maupun narkoba, namun ditemukan barang terlarang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian warga binaan. Diantaranya, tujuh senjata tajam buatan, enam sendok stainless, sembilan kartu remi, dan tiga silet cukur. Hasil ini menunjukkan pengawasan dan pembinaan di Lapas Kelas IIB Mojokerto berjalan efektif dan terkendali,” katanya.
Sebelumnya, pada Jumat (10/10/2025), Lapas Kelas IIB Mojokerto juga melaksanakan razia serupa bersama Polres Mojokerto Kota. Dari kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan handphone maupun narkoba, namun berhasil menyita senjata tajam rakitan, fermentasi nanas, dan kartu remi dari sejumlah kamar hunian. Rudi menegaskan, razia akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
“Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan. Kami berkomitmen mendukung kebijakan Ditjenpas dalam memberantas Halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba). Tujuannya agar seluruh lapas dan rutan di Indonesia tetap aman, tertib, dan bebas dari gangguan,” pungkasnya. [tin/ted]
