Surabaya (beritajatim.com) – Razia pesta miras (minuman keras) di Jalan Mastrip, Kedurus, Surabaya, Polsek Karangpilang dapat bonus menangkap bandar pil koplo. Pria berinisial RRK (31) warga Wiyung itu ketahuan sedang membawa ratusan pil koplo saat pesta miras bersama teman-temannya, Sabtu (14/10/2023).
Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Fardian mengatakan bahwa penangkapan terhadap RRK bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pesta miras di Pasar Mastrip, Kedurus. Ketika diamankan oleh petugas kepolisian, RRK berusaha melarikan diri.
“Saat kami geledah ada pil koplo 100 butir di saku celananya,” kata Risky Fardian, Selasa (31/10/2023).
Tersangka yang kini meringkuk di sel Tahanan Polrestabes Surabaya itu bercerita bahwa ia mendapatkan pil koplo itu dari seseorang berinisial WR warga Sidoarjo dengan harga Rp 200 ribu untuk 100 butir pil koplo.
Ia menjual kepada para pemuda di wilayah Kedurus dengan harga Rp 25 ribu untuk 10 pil koplo. “Saat ini masih kami buru bandarnya,” imbuh Risky.
BACA JUGA: Polisi Ciduk Muda-mudi Pesta Miras di Trotoar Jombang
Sementara itu, RRK mengakui perbuatannya. Ia nekat menjual pil koplo karena kebutuhan hidup. Ia sering menjual di daerah Kedurus saat pesta miras berlangsung. “Untuk kebutuhan hidup. Makanya saya jual.” kata RRK. [ang/suf]