Tuban (beritajatim.com) – Petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Subdenpom V/2-4 Tuban, Satpol PP Kabupaten Tuban dan Bidang LLAJ DLHP Kabupaten Tuban melaksanakan razia peredaran minuman beralkohol dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban, Senin (6/11/2023) dini hari.
Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, selain dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum juga dalam rangka cipta kondisi menjelang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, termasuk mengantisipasi kejadian yang berujung tindak pidana seperti begal, tawuran maupun pembunuhan.
Penertiban dimulai pada Minggu (5/11/2023) malam dengan mendatangi beberapa warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Semanding terlebih dahulu dan dilanjutkan di Kecamatan Plumpang dan Widang.
“Dari ketiga wilayah tersebut, hanya 2 (dua) warung yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol jenis arak,” ucap Chakim.
BACA JUGA:
Bupati Geram Aksi Gangster di Wilayah Tuban yang Resahkan Warga
Chakim menjelaskan, minuman beralkohol jenis arak yang banyak dijual di warung-warung dijadikan minuman oplosan. Minuman tersebut dijuluki es moni.
“Ada hasil temuan yaitu di Jalan Ringroad Warung Kopi milik seorang perempuan berinisial KMJ (49) asal Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban,” paparnya.
BACA JUGA:
Kasus Perempuan Tangan Putus, Polres Tuban Masih Dalami
Lanjut, di warung tersebut, petugas gabungan juga menemukan 2 botol arak perbotol dengan ukuran 1,5 liter. Sedangkan, di Jalan Plumpang – Klotok Warung Kopi milik seorang wanita berinisial NS (26) Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, petugas menemukan 3 botol arak dengan ukuran perbotol masing-masing 1,5 liter.
“Tindak lanjut dari hasil kegiatan tersebut, keduanya diberikan pembinaan dan pendataaan untuk diproses tipiring (tindak pidana ringan) oleh Penyidik Polres Tuban,” pungkasnya. [ayu/beq]