Magetan (beritajatim.com) – Razia gabungan lintas sektoral yang digelar di Jalan Yosonegoro, Magetan, pada Rabu (20/11/2024), menjaring puluhan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Dimulai pukul 08.00 WIB, razia tersebut memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan kondisi teknis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Hasilnya, sebanyak 51 pelanggaran ditemukan, dengan tindakan berupa sanksi tilang. Selain itu, petugas menyita 17 kendaraan, 33 STNK, serta satu unit kendaraan roda empat yang tidak sesuai ketentuan.
Operasi ini melibatkan Satlantas Polres Magetan, Dinas Perhubungan Magetan, dan Jasa Raharja, dengan tujuan meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Menurut KBO Satlantas Polres Magetan, Iptu Bagus, operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Pelanggaran seperti ini berpotensi besar menyebabkan kecelakaan. Kami terus mengedukasi masyarakat agar lebih sadar dan patuh,” ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Magetan melalui Kasi Lalu Lintas, Ari Susilo, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran pada kendaraan roda empat terkait ketidaklengkapan uji KIR. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran serius seperti truk over dimension overloading (ODOL). “Kami mencatat ada 15 kendaraan yang melanggar, termasuk truk bermuatan berlebih,” ujarnya.
Apresiasi untuk Pengendara Tertib
Sebagai bentuk apresiasi, petugas memberikan hadiah kepada pengendara yang mematuhi peraturan lalu lintas. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pengguna jalan untuk memprioritaskan keselamatan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini sangat penting demi keselamatan bersama, baik bagi pengendara sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tutup Ari. [fiq/suf]
