Razia di Jogoroto Jombang, Polisi Amankan Enam Balon Berukuran Besar

Razia di Jogoroto Jombang, Polisi Amankan Enam Balon Berukuran Besar

Jombang (beritajatim.com) – Tradisi menerbangkan balon udara di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan. Senin, 7 April 2025 pagi, jajaran Polsek Jogoroto menggelar razia yang berujung pada diamankannya enam balon udara dari berbagai titik di wilayah tersebut.

Razia yang dimulai sejak pukul 04.00 WIB itu melibatkan 23 personel kepolisian dan menyasar lokasi-lokasi yang kerap digunakan warga untuk menerbangkan balon udara sebagai bagian dari perayaan lebaran ketupat atau H+7 Idulfitri.

Kapolsek Jogoroto, AKP M Djulan, memimpin langsung jalannya operasi. Dalam keterangannya kepada media, ia menyebutkan bahwa enam balon yang diamankan terdiri dari dua balon berukuran 10 meter dan empat balon berukuran 5 meter.

“Kami hanya mengamankan balon, tidak memberikan sanksi kepada warga karena kami memahami ini adalah bagian dari tradisi,” ujar AKP Djulan.

Namun demikian, pihak kepolisian tetap menekankan pentingnya keselamatan dalam menjalankan tradisi. AKP Djulan menyoroti potensi bahaya dari balon udara yang kerap dilengkapi dengan api atau bahkan petasan.

“Balon udara bisa mengganggu jaringan listrik tegangan tinggi, dan jika jatuh bisa menyebabkan kebakaran,” tegasnya.

Razia ini bukan tanpa alasan. Menurut penjelasan pihak kepolisian, kegiatan ini merupakan langkah preventif setelah sebelumnya sosialisasi tentang larangan dan bahaya balon udara telah dilakukan sejak awal Idulfitri.

Operasi serupa juga direncanakan akan terus dilakukan selama tradisi lebaran ketupat masih berlangsung di wilayah Jogoroto dan sekitarnya. [suf]