Ponorogo (beritajatim.com) – Upaya menekan aksi balap liar di jalanan Kota Reog terus digencarkan aparat kepolisian. Polsek Ponorogo Kota menggelar razia antisipasi balap liar pada Jumat (9/1/2026) malam, menyasar sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi nongkrong dan kebut-kebutan anak muda.
Razia tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa resah dengan suara knalpot brong serta aktivitas kendaraan yang berputar-putar di malam libur. Dari hasil operasi, petugas mengamankan 7 sepeda motor yang tidak sesuai dengan ketentuan lalu lintas.
Kapolsek Ponorogo Kota, AKP Catur Juli Hermawan, mengatakan razia dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus pembinaan, mengingat mayoritas pelanggar masih berusia pelajar.
“Tadi malam kami Polsek Kota melaksanakan razia antisipasi balap liar di malam liburan. Kebetulan ada informasi dari masyarakat, kalau malam liburan ada yang mutar-mutar gitu di seputaran kota yang notabene anak-muda dengan knalpot brong,” kata Catur, Sabtu (10/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mendapati 4 kendaraan menggunakan knalpot brong, sementara 3 kendaraan lainnya tidak dilengkapi pelat nomor dan spion. Seluruh kendaraan langsung diamankan ke Mapolsek Ponorogo Kota untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Tadi malam kami adakan razia, mendapatkan 7 kendaraan, terdiri dari 4 knalpot brong, 3 tidak dilengkapi plat nomor dan spion. Kami amankan di Polsek, kami data. Kemudian mereka bikin surat pernyataan untuk pembinaan kami,” jelas AKP Catur.
Razia digelar di dua lokasi berbeda. Tiga kendaraan diamankan di kawasan Jalan Baru, sedangkan empat kendaraan lainnya di sepanjang Jalan Ir Juanda, yang selama ini kerap dikeluhkan warga.
“Yang 3 di Jalan Baru, yang 4 di sepanjang jalur Jalan Juanda. Informasinya sudah balap liar, masih nongkrong di situ, kami amankan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pembinaan di lapangan, para pelanggar juga diminta menuntun sepeda motor mereka. Menurut AKP Catur, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada pelanggar dan lingkungan sekitarnya.
“Kenapa disuruh menuntun sepeda motor? Ya untuk efek jera, teman-temannya biar ngerti. Kalau itu tidak sesuai aturan, kami dari Polres Ponorogo sudah memberi wadah latihan drag race setiap 2 minggu sekali di Jalan Ir Juanda, di depan Tambakkemangi,” imbuhnya.
AKP Catur mengungkapkan, rata-rata pelanggar berusia 15 hingga 16 tahun, masih duduk di bangku SMP dan SMA, bahkan sebagian di antaranya berasal dari luar daerah Ponorogo.
Ke depan, jika pelanggaran serupa kembali terulang, Polsek Ponorogo Kota akan meningkatkan penindakan dengan menggandeng Satlantas Polres Ponorogo.
“Untuk pembinaan dulu, ke depan kalau nanti anak-anak masih dipasang lagi, kami koordinasikan dengan Kasatlantas, petunjuknya akan ditilang dan diamankan 1 bulan,” tandasnya.
Sementara itu, pengambilan kendaraan yang diamankan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Polisi mensyaratkan keterlibatan orang tua atau pihak sekolah agar pembinaan dapat berjalan berkelanjutan.
“Pengambilan harus sama orang tua atau kepala sekolah, biar sekolah ada pembinaan,” pungkas AKP Catur. [end/beq]
