Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Razia Balap Liar, 58 Unit Motor Diamankan Polisi di Pamekasan

Razia Balap Liar, 58 Unit Motor Diamankan Polisi di Pamekasan

Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 58 unit kendaraan bermotor jenis roda dua (R2) disita aparat kepolisian dari Polres Pamekasan, guna mengantisipasi aksi balap liar yang dilakukan sejumlah pemuda di wilayah setempat.

Jumlah tersebut merupakan motor yang diamankan petugas saat menggelar razia balap liar di beberapa titik berbeda di Pamekasan, di antaranya di sepanjang Jl Kabupaten, Jl Jokotole, serta Jl Trunojoyo, Pamekasan.

“Penindakan ini kita lakukan karena balap liar sangat mengganggu kamtibmas, dan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas, bahkan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Minggu (9/2/2025).

Dari itu pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, agar bersama dan berupaya melakukan langkah pencegahan sebagai bentuk kepedulian sosial.

“Mari kita saling peduli dan saling mengingatkan, khususnya para orang tua harus lebih peduli terhadap anak-anaknya bila berada di luar rumah,” ungkapnya.

Pihaknya berharap masyarakat bersama-sama, bahu membahu dan berupaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun kecelakaan lalu lintas yang dapat menimpa pengguna jalan lainnya.

}Sayangi keluarga kita dan stop balap liar, karena balap liar dapat berujung maut,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat khususnya para pemuda agar tidak memaksakan diri untuk melakukan aksi balap liar, sebab pihaknya komitmen untuk menindak mereka yang terlibat aksi balap liar di wilayah hukum Polres Pamekasan.

“Kami tidak akan main-main untuk melalukan tindakan tegas, selain pembalapnya, kami juga akan menindak yang menonton balap liar. Sebab mereka tidak akan nekat balapan kalau tidak ada yang menonton,” pungkasnya. [pin/aje]

Merangkum Semua Peristiwa