Ratusan Warga Binaan Lapas Mojokerto Terima Remisi, 2 Langsung Bebas

Ratusan Warga Binaan Lapas Mojokerto Terima Remisi, 2 Langsung Bebas

Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 439 warga binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari ratusan warga binaan yang penerima remisi, dua diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Penyerahan RK baik Hari Raya Nyepi maupun Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijrian secara simbolis dilaksanakan secara serentak se Indonesia melalui zoom (virtual) yang terpusat dari Lapas Kelas IIB Cibinong. Penyerahan RK dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Pemberian remisi khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Ada sebanyak 157.933 narapidana di seluruh Lapas di Indonesia menerima RK dengan rincian RK Hari Raya Nyepi sebanyak 1.621 narapidana.

Sedangkan RK Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijrian sebanyak 156.312 orang. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran sebesar Rp81.264.930.000. Di Lapas Kelas IIB Mojokerto sendiri ada 1.029 warga binaan, terdiri dari 493 tahanan dan 536 narapidana.

“Dari 536 orang narapidana kami seleksi, sesuai persyaratan yang berhak mendapatkan remisi sebanyak 439 orang warga binaan, dua diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan.

Keduanya yakni, Lutfi Arfandianto perkara Informasi dan Transaksi Elektronik menerima remisi khusus 15 hari pengurangan masa pidana dan M Imam Safi’i perkara narkotika yang menerima remisi khusus 1 bulan pengurangan masa pidana. Mereka bisa menghirup udara bebas lebih cepat.

“Pemberian remisi khusus Idul Fitri ini menjadi wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial, sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan bertanggung jawab. Kami berharap ini dapat menjadi motivasi bagi mereka,” katanya.

Yakni untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Remisi yang diberikan oleh pemerintah tersebut sifatnya gratis. Sementara syarat pemberian RK yakni narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, memenuhi syarat tambahan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Salah satu warga binaan yang menerima remisi, Lutfi Arfandianto mengungkapkan rasa syukur dan harapannya untuk masa depan. “Alhamdulillah, ini adalah berkah di hari kemenangan. Saya berterima kasih kepada pihak Lapas yang telah membina kami dan memberikan kesempatan ini. Saya ingin memulai hidup baru dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tegasnya. [tin/suf]