Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Sampang, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Sampang, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar

Sampang (beritajatim.com) – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal, dengan menyita ratusan ribu batang rokok tanpa cukai. Kejadian ini terungkap saat polisi tengah menjalankan operasi lilin semeru 2025 di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Selasa (23/12/2025).

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai bus yang menuju Jakarta dan memuat rokok ilegal tanpa pita cukai. “Bus itu berhasil diamankan tepat di Jalan Raya Camplong,” jelasnya.

Selain bus yang paling mencolok, Satreskrim juga mengamankan tiga kendaraan lainnya yang turut membawa barang serupa. KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut berhasil mengungkap total sebanyak satu juta enam ratus delapan puluh ribu batang rokok.

“Alhasil dari pengamanan tersebut polisi menyita sebanyak satu juta enam ratus delapan puluh ribu batang rokok, dengan total kerugian negara Rp2 Miliar,” katanya.

Rokok-rokok ilegal ini langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. “Untuk saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dengan melakukan penyidikan awal terhadap sopirnya,” tambah Ipda Poundra.

Dengan total kerugian negara yang mencapai Rp2 miliar, peredaran rokok ilegal ini menjadi salah satu permasalahan besar yang merugikan pendapatan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat. Polisi berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. [sar/suf]